Bisnis.com, JAKARTA — PT BYD Motor Indonesia belum bisa banyak bicara mengenai unit mobil listrik yang dipasok untuk subholding PT PLN (Persero), yakni PLN Icon Plus. Namun, BYD memastikan hal tersebut masih sesuai rencana.
Untuk diketahui, rencananya sebanyak 1.500 unit mobil listrik BYD akan dikirim kepada konsumen pada akhir Juni 2024.
President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao mengatakan kerja sama antara merek asal China tersebut dengan PLN Icon Plus masih terus berlanjut. Namun, dia belum bisa bicara banyak mengenai unit yang akan dikirim untuk perusahaan plat merah tersebut.
“Kolaborasi antara BYD dan PLN Icon Plus masih terus berlanjut, dan sekarang masih mengurus mengenai detail. Tim kami sedang bekerja lebih detil mengenai kerja sama tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Adapun, BYD akan memasok sebanyak 10.000 unit mobil listrik kepada PLN Icon Plus yang berlaku hingga 5 tahun ke depan pasca melakukan penandatanganan head of agreement.
Di satu sisi, merek asal China ini akan mengirimkan sebanyak 1.500 unit mobil listrik kepada konsumen untuk tahap pertama. BYD juga akan melakukan perayaan pengiriman pertama di Pantai Indah Kapuk 2 pada 30 Juni 2024.
Baca Juga
“[Sebanyak] 1.500 unit ini adalah batch pertama dari pengiriman yang secara berkelanjutan. Pengiriman berikutnya juga sedang dilakukan untuk pasar indonesia,” tuturnya.
Dalam pengapalan mobil listrik BYD dari China, anak usaha Pelindo, yakni PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC) telah menangani impor ribuan unit mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) BYD Auto Co. Ltd ke Indonesia.
Sebanyak 2.301 unit mobil listrik BYD mendarat di IPCC, terhitung sejak 3 Juni 2024 dalam tiga kunjungan kapal terakhir. Jumlah itu melonjak signifikan dibandingkan pengiriman sebelumnya sebanyak 154 unit pada Desember 2023.
Sebagai informasi, aturan mengenai mobil listrik untuk keperluan dinas telah diatur dalam Instruksi Presiden No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
Beleid tersebut menyebutkan agar meningkatkan penggunaan battery electric vehicle atau BEV sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Inpres juga tertuang agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong perusahaan pelat merah meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik.