Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara dan Syarat Kredit Motor Lengkap dengan Simulasi Cicilannya

Untuk melakukan pembelian motor dengan skema kredit, calon konsumen harus melengkapi berbagai persyaratan, termasuk ketersediaan dana untuk uang muka atau DP.
Cara kredit motor dengan mudah lengkap dengan syarat dan simulasi cicilan perbulannya./ BISNIS - Nuhansa Mikrefin YP
Cara kredit motor dengan mudah lengkap dengan syarat dan simulasi cicilan perbulannya./ BISNIS - Nuhansa Mikrefin YP

Bisnis.com, JAKARTA - Selain mobil, sepeda motor juga saat ini telah menjadi kebutuhan utama untuk aktivitas masyarakat sehari-hari. Namun tidak semua kalangan memiliki dana yang cukup untuk pembelian secara cash, karena itu terdapat fasilitas kredit sepeda motor. Cara kredit motor tidak sesulit yang dibayangkan, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan berkas.

Oleh karena itu, banyak saat ini masyarakat memilih untuk mengajukan pembiayaan kredit sepeda motor untuk memperoleh motor impian. Di bawah ini panduan lengkap cara beli motor secara kredit lengkap dengan persyaratan dan simulasi cicilannya.

Syarat Kredit Motor

Lembaga keuangan atau perbankan penyedia jasa kredit motor biasanya memiliki beberapa syarat masing-masing sebelum melakukan kredit motor. Secara umum, syarat untuk kredit motor memiliki beberapa ketentuan dengan miniam usia 21 tahun.

Selain itu, syarat kredit motor yang patut dipenuhi antara lain memiliki pendapatan yang tetap, punya riwayat kredit yang baik, uang muka yang sesuai dengan ketentuan, serta dokumen pendukung. 

Kemudian, syarat kredit motor dibagi menjadi beberapa kategori, seperti, kategori karyawan, wiraswasta, profesional, hingga kategori perusahaan. Berikut syarat melakukan kredit motor berdasarkan kategorinya.

Syarat Kredit Motor Kategori Karyawan

  • Merupakan Warga Negara Indonesia  (WNI)
  • Lama kerja Minimal 1 tahun
  • Minimal usia 21 tahun
  • Usia maksimal pemohon saat lunas kredit maksimal 50 tahun
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akte nikah
  • Fotokopi kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal, seperti rekening listrik/telepon/PAM/PBB/AJB
  • Fotokopi penghasilan atau slip gaji minimal 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP jika pembiayaan dana lebih dari 50 juta

Syarat Kredit Motor Kategori Wiraswasta

Untuk wiraswasta sendiri beberapa ketentuan untuk memenuhi kebutuhan kredit motor,antara lain: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Lama usaha minimal 2 tahun
  • Usia minimal 21 tahun
  • Usia maksimal pemohon saat lunas kredit 60 tahun 
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pasangan (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akte nikah
  • Fotokopi kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal, seperti rekening listrik/telepon/PAM/PBB/AJB
  • Fotokopi rekening tabungan / rekening koran /kwitansi /nota usaha /rekap pendapatan
  • Melampirkan foto tempat dan aktivitas usaha disertai fotokopi SIUP /TDP /TDR /SKDP / SITU / surat asli keterangan usaha dari RT/RW/Kelurahan/Kecamatan/Surat lapak dan dokumen lain penunjang kepemilikan usaha beserta denah tempat usaha.
  • Fotokopi NPWP

Untuk menunjang agar pengajuan kredit motor dengan cepat dan diterima, beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti, memilih perusahaan keuangan atau perbankan yang jelas, mengisi data dengan lengkap dan jelas, menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap, hingga memahami besaran uang muka yang disiapkan

Cara Kredit Motor dengan Mudah

  • Pertama, tentukan jenis dan model motor yang ingin dibeli sesuai dengan kebutuhan dan budget yang Anda miliki.
  • Setelah memilih motor, ajukan kredit motor melalui dealer resmi, bank, atau perusahaan pembiayaan lainnya. Isi formulir aplikasi kredit dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, slip gaji, dan bukti-bukti lainnya sesuai dengan persyaratan pihak pembiayaan.
  • Setelah mengajukan kredit, tunggu proses persetujuan dari pihak pembiayaan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan dan kecepatan proses dari masing-masing lembaga pembiayaan.
  • Jika pengajuan kredit disetujui, langkah selanjutnya adalah menandatangani kontrak kredit dan melakukan pembayaran uang muka sesuai dengan kesepakatan. Setelah itu, Anda dapat mengambil kendaraan motor yang telah dibeli.
  • Setelah menerima motor, Anda harus membayar cicilan kredit secara rutin sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama pihak pembiayaan. Pastikan untuk membayar tepat waktu agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya.

Simulasi Perhitungan Kredit Motor

Besaran angsuran yang bisa dibayarkan untuk kredit motor terdiri dari tenor pinjaman, down payment (DP), dan suku bunga pinjaman. 

Melansir dari laman Mandiri Utama Finance berikut simulasi perhitungan kredit motor.

Contoh Perhitungan:

Pemohon yang ingin membeli motor seharga Rp18 juta, dengan DP 30% dengan tenor 3 tahun dengan bunga kredit motor yang harus bayarkan setiap bulan adalah 1,5%.  Maka perhatikan perhitungan di bawah ini.

DP Yang harus dibayarkan adalah 30% dari Rp18.000.000 adalah Rp5.400.00. Untuk menghitung total perhitungan suku bunga menggunakan rumus berikut:

Harga barang dikurangi DP hasilnya kemudian dikalikan dengan tenor dan suku bunga.

Jadi, besar bunganya adalah:

(Rp18.000.000 – Rp5.400.000) x 36 x 1,56 % = Rp7.076.160

Setelah itu, untuk mengetahui berapa total utang seluruhnya, dengan rumus perhitungan : Harga barang dikurangi DP ditambahkan dengan besar total bunga. 

Maka, hasil yang diperoleh dari perhitungan ini adalah total harga motor jika pembelian dengan sistem kredit
(Rp18.000.000 – Rp5.400.000) + Rp7.076.160 = Rp19.676.160

Jadi, besaran angsuran setiap adalah total utang harus Anda bagi dengan banyaknya tenor pinjaman. Dengan hasil Rp19.676.160 / 36 bulan = Rp546.560.

Demikian informasi lengkap mengenai cara kredit motor dengan mudah, lengkap dengan syarat dan simulasi cicilan perbulannya.

(Maria Jessica Elvera Marus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler