Bisnis.com, JAKARTA - Di Indonesia setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terutama bagi yang memiliki kendaraan bermotor. Di Indonesia SIM dibagi menjadi beberapa golongan termasuk SIM B1 dan B1 Umum yang umumnya dimiliki oleh pengemudi kendaraan berat lebih dari 3.500kg. Dalam artikel ini akan dijelaskan syarat dan cara membuat sim B1 dan B1 Umum lengkap dengan biayanya.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
Terdapat dua jenis SIM untuk kendaraan bermotor, ada SIM perorangan dan juga SIM untuk umum. Masing-masing SIM ini memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda.
Selain itu memilikinya juga tidak mudah, pengemudi wajib melakukan ujian teori serta ujian praktik serta wajib memenuhi persyaratan jasmani dan mental untuk bisa memiliki SIM.
SIM yang ada seperti SIM B1 untuk perorangan dan SIM B1 umum. SIM B1 diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500kg. Biasanya SIM ini bagi pengemudi yang membawa bus perseorangan atau angkutan barang
Sedangkan SIM B1 umum adalah SIM yang digunakan bagi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersial dengan berat bisa melebihi 3.500kg.
Baca Juga
Syarat Membuat SIM B1 dan B1 Umum
- SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.
- SIM B1 umum minimal berusia 22 tahun
- Pemohon wajib memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum atau SIM B1 diterbitkan.
- Melampirkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), formulir permohonan, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas daerah pembuatan SIM.
- Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
Cara Membuat SIM B1 dan SIM B1 Umum
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual dengan menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri e-KTP bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Prosedur Pembuatan SIM Secara Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri atau kunjungi website Korlantas Polri: http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login
- Lakukan verifikasi data
- Siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat untuk membuat SIM
- Pilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksama
- Pada laman ini, terdapat beberapa bagian permintaan isian data,seperti, golongan atau jenis SIM yang akan dibuat, jenis permohonan, Polda kedatangan, hingga Satpas kedatangan untuk ujian.
- Saat data sudah terisi, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baru
- Lakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, langkah selanjutnya bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya
- SIM bisa langsung diambil setelah dinyatakan lulus ujian praktik.
Sebagai catatan membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi serta RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi e pPsi sebagai syarat buat SIM.
Biaya Pembuatan SIM B1 dan B1 Umum
Untuk pembuatan SIM terdapat biaya yang harus dikeluarkan. Besaran biaya untuk membuat SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembuatan SIM untuk golongan B1 dan B1 umum berada pada kisaran Rp120.000 untuk satu pembuatan SIM baru.
Demikian informasi lengkap mengenai persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat sim B1 dan B1 Umum lengkap dengan cara membuat dan biaya yang harus dibayarkan.
(Maria Jessica Elvera Marus)