Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatah Subsidi Motor Listrik Bakal Dikerek, Asalkan Kuota 50.000 Unit Ludes Terjual

Hingga awal Mei, sebanyak 15.109 unit motor listrik subsidi dari kuota 50.000 unit telah tersalurkan kepada masyarakat.
Pengunjung memeriksa motor listrik di galeri motor Gesits, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung memeriksa motor listrik di galeri motor Gesits, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia atau Aismoli mengungkap rencana pemerintah untuk menambah kuota subsidi tahap kedua untuk tahun anggaran 2024.

Kementerian Perindustrian sudah menetapkan kuota subsidi motor listrik hanya mencapai 50.000 unit untuk tahun anggaran 2024. Hal ini memang turun jauh dibandingkan kuota 600.000 unit untuk tahun anggaran 2023.

Ketua Aismoli Budi Setiyadi mengatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sempat mengatakan kepadanya mengenai rencana tambahan kuota motor listrik 50.000 unit untuk tahap kedua.

“Kalau 50.000 unit tercapai akan dibuka lagi kuota 50.000 unit kedua,” katanya di Karawang, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan situs Sisapira.id pada Senin (13/5/2024), sebanyak 15.109 unit motor listrik telah tersalurkan kepada masyarakat. Kemudian sebanyak 580 unit dalam proses terverifikasi, dan 11.248 dalam proses pendaftaran.

Selain itu, dia mengatakan data dari Kementerian Perhubungan menunjukan sudah ada lebih dari 80.000 unit surat registrasi uji tipe (SRUT) yang terdaftarkan.

Aturan mengenai subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023. Aturan ini pun mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit.

Nilai subsidi untuk motor listrik pun tidak berubah dari Rp7 juta meskipun kuota yang ditetapkan oleh Kemenperin dan DPR hanya sebanyak 50.000 unit. Total anggaran untuk motor listrik ini pun mencapai Rp350 miliar pada 2024.

Pada Pasal 4 ayat 1 Permenperin 6/2023 memang tertuang program bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan 2024. Kemudian pada pasal 2 butir (a) tertuang kuota tahun anggaran 2023 diberikan hingga 200.000 unit, sedangkan pada butir (b) tertuang kuota tahun anggaran 2024 hingga 600.000 unit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper