Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Bantah Aturan Baru Mobil Listrik Beri Karpet Merah Investor China

Kementerian Perindustrian menegaskan regulasi baru terkait investasi mobil listrik bukan untuk memberikan karpet merah bagi pabrikan otomotif asal China.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan regulasi yang disiapkan pemerintah untuk investasi mobil listrik bukan untuk memberikan karpet merah bagi pabrikan otomotif asal China.

Beberapa produsen mobil listrik asal China, seperti Neta, Chery, BYD, dan Great Wall Motors memang telah terang-terangan bakal memasarkan produknya di Tanah Air.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sudah banyak menerima beberapa pabrikan dari negara-negara Eropa hingga Vietnam yang berencana untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Bahwa seolah-olah aturan atau regulasi yang disiapkan itu untuk memberikan karpet merah kepada perusahaan-perusahaan Cina untuk menangani industri mobil listrik di Indonesia, saya kira itu tidak tepat, ya,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).

Adapun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023 yang merevisi Perpres No. 55/2019. Aturan yang diubah, di antaranya pelonggaran pemenuhan target minimal tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40% dari 2024 menjadi 2026, insentif fiskal untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik, hingga pemberian insentif untuk pembangunan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

“Kami desain regulasi ini harus lebih baik dibandingkan regulasi yang dimiliki oleh Thailand. Harus berubah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, bobot TKDN untuk komponen baterai akan lebih besar dari yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Bobot TKDN untuk mobil listrik telah diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Pasal 10 ayat (1) tertuang bahwa bobot TKDN untuk baterai sebesar 30% pada periode 2020-2023. Kemudian ayat (2) menyebutkan bobot baterai naik menjadi 35% pada 2024.

Masih dalam aturan yang sama, produksi mobil listrik dipatok mencapai 400.000 unit pada 2025. Kemudian, target ini ditingkatkan menjadi 600.000 unit pada 2030, dan 1 juta unit pada 2035.

“Kami membobotkan baterai lebih besar. Jadi, ini nanti akan menjadi nilai tambah besar untuk Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Kemenperin bersama Kemenko Marves, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Keuangan melalui Perpres No. 79/2023 telah merumuskan berbagai upaya agar investor mobil listrik tidak lari ke Thailand.

"Kami akan mendorong industri itu bukan impor mobilnya, tapi pabriknya didatangkan ke sini supaya ada nilai tambah tenaga kerja dan sebagainya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper