Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 79/2023, Resmi Bebaskan Pajak Mobil Listrik Impor

Penerbitan Perpres No. 79/2023 mengubah beberapa poin Perpres No. 55/2019 tentang pengembangan BEV. Lewat beleid ini, mobil listrik impor diimingi insentif.
Rekomendasi mobil listrik murah di Indonesia./Pixabay-andreas160578
Rekomendasi mobil listrik murah di Indonesia./Pixabay-andreas160578

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No. 79/2023 yang merevisi Perpres No. 55/2019 tentang percepatan program kendaraa bermotor listrik berbasis baterai (BEV). Lewat revisi ini, pemerintah memberikan insentif fiskal bagi pengimpor mobil listrik utuh, berupa pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM.

Dalam beleid tersebut, pasal 18 berbunyi “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang emlakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dapat diberikan insentif.”

Merujuk pada pasal 12, perusahaan industri KBL yang diizinkan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut diberikan kuota mengacu dengan realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai. Singkatnya, merupakan perusahaan yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi mobil listrik atau kendaraan listrik.

Selanjutnya poin revisi paling penting termaktub dalam Pasal 19 A yang merincikan insentif terhadap mobil listrik impor utuh. Insentif yang bisa diberikan antara lain; pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.

Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.

Selain itu, terdapat jaminan senilai insentif yang akan diberikan. Tidak hanya itu, terdapat ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan ataupun komitmen.

Sebelumnya, penerbitan regulasi ini telah disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia menyebut harmonisasi dari para kementerian teknis sudah selesai dilakukan dan hanya tinggal menunggu aturan tersebut terbit.

“Mungkin Perpresnya tidak akan lama lagi [terbit], tapi secara tim teknis sudah selesai,” tuturnya di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Dia pun menegaskan kuota impor nantinya akan ditetapkan dan hanya diberikan kepada pabrikan otomotif yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di Tanah Air.

Sebagai contoh, dia mengatakan apabila suatu merek asing ingin masuk ke Indonesia, maka harus ada komitmen dari kapasitas produksi yang nantinya akan dibangun. Baru setelah itu kuota impor akan diberikan oleh pemerintah.

“Kuota impor diberikan berdasarkan progress kerjanya. Jadi kalau programnya bangun pabrik baru 20%, ya kami kasih kuotanya juga 20%. Kalau produksi 50% kami naikan lagi 50% supaya tidak disiasati oleh pabrik mobil di luar untuk banjiri pasar otomotif,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper