Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capres 2024 Tak Fokus Mobil Listrik, Nasib Program Jokowi Tak Jelas

Nasib kelanjutan program mobil listrik era Jokowi tak jelas seiring para capres 2024 yang tidak eksplisit membahas mengenai hal tersebut.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Aturan terkait dengan kendaraan listrik bermuara dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 19/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Beleid tersebut mengandung aturan terkait pengembangan kendaraan listrik mulai dari roda dua, roda empat, hingga lebih atau untuk bus. Ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pun telah diatur dengan minimal 40% sampai akhir 2023, 60% pada akhir 2025, dan 80% pada 2026 dan seterusnya.

Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah juga diizinkan memberikan insentif baik fiskal maupun non fiskal dalam pengembangan kendaraan listrik.

Sejumlah insentif yang diberikan adalah pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), pengurangan dan pembebasan pajak pusat dan daerah, serta Insentif pembuatan peralatan SPKLU yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan Kementerian ESDM.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021 mengatur tarif PPnBM untuk produk LCEV termasuk untuk produk hybrid, dan juga plug-in hybrid (PHEV).

Sementara peta jalan untuk kendaraan listrik telah diatur dalam Permenperin No. 6/2022 yang targetnya produksi roda dua mencapai 6 juta unit pada 2025, 9 juta unit pada 2030 dan 12 juta unit pada 2035.

Selanjutnya, untuk roda empat ditargetkan mencapai 400.000 unit pada 2025, 600.000 unit pada 2030, dan 1 juta unit pada 2035.

Kebijakan fiskal juga diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui PMK No. 26/2022 yang menetapkan bea masuk untuk kendaraan bermotor berbasis HEV dan BEV dengan skema CKD paling besar 10%, sedangkan IKD BEV 0%.

PMK No. 38/2023 kemudian mengatur terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil listrik yang seharusnya 11% menjadi hanya 1% untuk mobil listrik. Syaratnya produk mobil listrik harus memiliki TKDN minimal 40%.

Di satu sisi, untuk kendaraan roda empat lebih seperti bus dengan TKDN minimal 40% mendapatkan potongan PPN menjadi 1%, sedangkan untuk TKDN 20% sampai di bawah 40% PPN nya menjadi 6%.

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper