Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuki Musim Hujan, Pengguna Tol Diimbau Pantau Batas Kecepatan

Batas kecepatan di jalan tol telah dirancang sedemikian rupa sebagai batas aman menghindari kecelakaan.
Ilustrasi kecepatan kendaraan/Istimewa
Ilustrasi kecepatan kendaraan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Pengguna jalan tol diimbau untuk memperhatikan batas kecepatan guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas, terlebih lagi memasuki musim hujan.

Sebagai pengguna jalan tol, masih ingatkah Anda berapa batas kecepatan yang ditoleransi saat berkendara di jalan bebas hambatan itu?

Ya, aturan kecepatan berkendara, ada di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No. 79/2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Perangkat aturan di bawahnya, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, lebih mendetail tentang tata kecepatan yang menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara adalaj 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota kecepatan minimal juga 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Patut diperhatikan, walaupun sudah ada batas kecepatan pada jalan tol, pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda menyatakan bahwa tertib beerlalu lintas bakal menyelamatkan banyak orang baik pengemudi maupun orang lain dari kematian atau cedera sia-sia di jalan raya.

Sementara itu laporan TMC Polda Metro Jaya menunjukkan pantauan arus lalu lintas di berbagai ruas jalan tol di Jabodetabek terpantau lancar pada Sabtu (2/12/2023) pagi.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper