Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan sebanyak 335 bengkel kendaraan roda 4 dan 106 bengkel kendaraan roda 2 pada lima wilayah Kota Administrasi, bisa melayani uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya di bengkel-bengkel terdekat.
“Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat,” kata Asep Kuswanto melalui Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki, dikutip Senin (4/9/2023).
Adapun pemerintah DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil ataupun motor berusia di atas tiga tahun.
Tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sudah diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023). Pengendara yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya meminta agar kendaraan keluar-masuk ibu kota harus lulus uji emisi, sebagai upaya pemprov untuk mengurangi polusi udara.
Baca Juga
“Yang masuk Jakarta itu kendaraan kurang lebih 997.000 Botabek, bukan Jakarta ya, Botabek ke Jakarta. Ini menjadi perhatian kita,” ujarnya.