Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tesla Terancam Bayar Denda Hampir Rp2 Triliun, Kok Bisa?

Produsen mobil listrik, Tesla terancam harus membayar denda hampir Rp2 triliun jika tidak menyerahkan data ke NHTSA.
Founder Tesla Elon Musk/ Bloomberg
Founder Tesla Elon Musk/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika (NHTSA) memperingati Tesla untuk segera menyerahkan data yang diminta terkait investigasi keselamatan dan keamanan perangkat lunak autopilotnya. Jika tidak, Tesla harus menggelontorkan dana jumbo untuk membayar denda.

Perintah investigasi telah dikeluarkan NHTSA pada 3 Juli lalu. Melansir The Register, Senin (10/7/2023), agensi di bawah naungan Departemen Transportasi AS itu mengatakan akan mengenakan denda dan penalti hingga US$131,5 juta atau setara hampir Rp2 triliun jika Tesla tidak memenuhi perintah tersebut.

Data yang ditagih NHTSA adalah informasi lengkap tentang seluruh model kendaraan Tesla sejak 2014–2023, termasuk yang dilengkapi perangkat autopilot.

NHTSA ingin mengetahui versi perangkat lunak, firmware, dan perangkat keras dari setiap kendaraan Tesla yang termasuk dalam bidang investigasinya, apakah kendaraan tersebut memiliki kamera kabin, kapan kendaraan tersebut diterima dalam beta self-driving penuh Tesla, dan tanggal pembaruan perangkat lunak/firmware/perangkat keras terbaru.

Perusahaan yang didirikan Elon Musk ini harus menyetor seluruh data tersebut paling lambat 19 Juli nanti. Sebelumnya, Tesla telah beberapa kali menyerahkan data yang diminta kepada NHTSA. Peringatan ini, menurut NHTSA, hanya bagian dari standar investigasi.

Investigasi NHTSA berhulu dari serangkaian kecelakaan pada 2021, di mana sejumlah kendaraan Tesla seolah-olah mengemudi sendiri dan menabrak kendaraan lain yang berhenti di sisi jalan raya. NHTSA segera melakukan penyelidikan kepada Tesla saat itu.

Setelah sepuluh bulan penelusuran, NHTSA meningkatkan penyelidikannya menjadi penilaian teknik, yang berbuntut penarikan kembali kendaraan yang terkena dampak.

Pada Februari, agensi tersebut mengungkapkan bahwa Tesla secara sukarela melakukan pembaruan terhadap sekitar 362.758 unit yang dilengkapi beta self-driving penuh, sebab perangkat lunak autopilot menyebabkan kendaraan mengabaikan rambu berhenti dan seringkali bertindak tidak aman di sekitar persimpangan.

Sementara itu, Tesla pada Februari mengakui bahwa Departemen Kehakiman AS telah memulai penyelidikan kriminal terkait masalah autopilot yang sama dengan NHTSA.

Menurut data NHTSA yang disajikan tahun lalu, sekitar 70 persen kecelakaan yang melibatkan perangkat lunak bantuan pengemudi melibatkan perusahaan milik Elon Musk itu.

Lebih jauh, sejak NHTSA mulai mengumpulkan data kecelakaan bantuan kemudi automatis level 2 pada tahun 2019, kendaraan Tesla yang menggunakan autopilot telah terlibat dalam 799 kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper