Bisnis.com, JAKARTA - Komjen Pol. Agus Andrianto yang saat ini resmi ditunjuk menjadi Wakapolri memiliki harta senilai Rp1,73 miliar.
Harta Wakapolri anyar tersebut mencakup aset tanah dan bangunan serta alat transportasi.
Nilai tersebut termaktub dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Agus pada November 2016.
Perinciannya, Wakapolri teranyar ini memiliki beberapa alat transportasi untuk menunjang mobilitasnya, mulai dari sedan Toyota Vios 2003 senilai Rp110 juta.
Kemudian, Agus juga memiliki mobil keluarga atau MPV yakni Nissan Grand Livina 2012 seharga Rp110 juta.
Tak hanya itu, pria kelahiran Blora, Jawa Tengah ini memiliki mobil SUV bongsor dari pabrikan Jepang Mitsubishi yaitu Pajero Sport 2012 dengan harga Rp250 juta. Secara total, dia memiliki harta untuk alat transportasi sebesar Rp470 juta.
Baca Juga
Selain alat transportasi, Agus juga memiliki aset tanah dan bangunan sebesar Rp864,4 juta. Aset itu berada di Jakarta Timur yang memiliki luas 600 meter persegi yang dicantumkan merupakan hasil warisan dan hibah yang diperoleh 2009 dengan nilai Rp764,4 juta.
Selanjutnya, dia juga memiliki aset tanah seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Musi Banyuasin yang berasal dari hasil sendiri yang diperolehnya pada 2005, nilainya mencapai Rp100 juta.
Adapun, Agus memiliki kekayaan dalam bentuk harta bergerak lainnya senilai Rp38 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp361 juta. Alhasil pria yang menjabat Wakapolri ini memiliki total kekayaan sebesar Rp1,733 miliar pada 2016.
Sebagai informasi, penunjukan Agus sebagai Wakapolri ditetapkan lewat Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1339/VI/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (24/6/2023).
Sebelum ditunjuk menjadi Wakapolri, Agus sempat menduduki sejumlah posisi strategis di badan kepolisian RI. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada 2021.
Salah satu kasus yang membuatnya jadi sorotan ketika menangani kasus penistaan agama yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016.Saat itu, Agus masih menduduki posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.