Bisnis.com, JAKARTA – Relaksasi pajak mobil jenis hybrid akan menyusut seiring dengan investasi dan produksi lokal mobil listrik murni atau BEV di Indonesia. Meski demikian, pemerintah menyampaikan bahwa hal tersebut bukan menjadi persoalan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Febri Febri Hendri Antoni Arif. Dia mengatakan pasar mobil listrik jenis hybrid masih menarik ke depannya, apalagi untuk masyarakat yang wilayahnya masih belum didukung infrastruktur kendaraan listrik seperti SPKLU.
“Kan ada juga masyarakat yang berpikir untuk tidak langsung ke listrik [BEV] karena infrastrukturnya masih di perkotaan, di pedesaan hybrid menjadi sesuatu yang menarik. Jadi masih banyak yang ingin menggunakan EV bisa mulai dari menggunakan hybrid,” kata Febri di Jakarta, belum lama ini.
Oleh sebab itu, kata Febri, jenis teknologi mobil listrik ini tidak harus menjadi pertentangan karena masing-masing memiliki pasarnya. Hanya saja, khusus mobil listrik murni ini perlu dipercepat untuk kepentingan dari hilirisasi industri mineral.
“Jadi tidak perlu dipertentangkan kita masih fasilitasi produksi industri kendaraan potensial karena sudah ada rute dan targetnya masing-masing. Listrik [BEV] Kita bantu memang karena kepentingan hilirisasi industri mineral,” tuturnya.
Febri juga menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik jangan diartikan menjadi ancaman bagi industri otomotif konvensional yang eksisting saat ini. Sebab, Kemenperin juga memastikan bahwa pihaknya akan menginisiasi pelaku industri rantai pasok otomotif untuk bergeser ke industri kendaraan listrik.
Baca Juga
“Secara alaminya kita mendorong itu supaya tidak serta merta langsung ke listrik, tidak mungkin, maka dari itu berapa kali [industri] ICE masih sangat perlu, yang penting penguatan dulu value chainnya suatu saat bicara mobil listrik atau motor listrik kita-kita sudah punya value chainnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, PPnBM kendaraan listrik khusus jenis hibrida atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) akan meningkat seiring realisasi investasi mobil listrik murni (BEV) di Indonesia.
Hal itu tercantum pada PP No.74/2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.73/2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM pasal 36B.
Singkatnya, mobil hybrid dengan kapasitas silinder 3.000cc yang mengeluarkan emisi kurang 100 gram per km dikenai PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen, menjadi sebesar 6 persen setelah ada BEV diproduksi lokal 10 persen. Selain itu, hybrid dengan emisi 100-125 gram per km yang sebelumnya dikenai dasar pengenaan pajak 46 2/3 persen, atau 7 persen menjadi 11 persen.