Bisnis.com, JAKARTA - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik resmi dibebaskan pada bulan ini atau Mei 2023. Sebaliknya, perlakuan yang sama tidak termasuk pada kendaraan listrik hasil konversi.
Pembebasan pajak ini mengacu pada aturan Permendagri No.6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut tertuang pada pasal 10 ayat (1) dan (2) pemerintah menetapkan pajak untuk kendaraan listrik adalah nol persen.
"(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB," bunyi pasal tersebut.
Hanya saja pada ayat ketiga pasal tersebut, pemerintah tidak memberikan relaksasi pajak tersebut untuk pemilik kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) hasil konversi dari bahan bakar fosil atau BBM.
Pasal 10 ayat (3) menetapkan "(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai."
Baca Juga
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) Riyanto Umar menyayangkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik hasil konversi tidak dibebaskan.
Pasalnya, dengan adanya relaksasi tersebut maka masyarakat bakal semakin tertarik untuk ikut program konversi kendaraan listrik dari pemerintah.
Terlebih, pemerintah sudah mengalokasikan subsidi Rp7 juta untuk masyarakat yang ingin mengonversi motor BBM ke listrik dengan kuota 50.000 unit tahun ini.
“Untuk kendaraan konversi, harusnya PKB-nya dibebaskan juga ya, agar banyak yang tertarik juga ikut program konversi,” kata Riyanto kepada Bisnis, Senin (5/6/2023).