Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Balik Nama Motor: Syarat dan Tahapan Mengurusnya

Berikut biaya balik nama motor yang harus kamu ketahui sebelum membeli motor bekas. Lengkap dengan tahapan mengurus proses balik nama motor.
Biaya balik nama motor/Otomotifo
Biaya balik nama motor/Otomotifo

Bisnis.com, JAKARTA - Biaya balik nama motor perlu kamu ketahui jika kamu baru saja membeli motor bekas. Karena, memiliki kendaraan atas nama diri sendiri akan lebih fleksibel ke depannya. Baik untuk urusan pajak atau saat berniat menjualnya kembali. 

Proses balik nama motor itu sendiri bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias SAMSAT.

Sementara itu untuk dokumen persyaratannya bisa dilihat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Syarat Balik Nama Motor

  1. Mengisi formulir permohonan (didapat di Samsat).
  2. BPKB asli. 
  3. STNK asli. 
  4. Surat pengantar mutasi untuk perubahan pemilik keluar wilayah.
  5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 
  6. Hasil cek fisik kendaraan bermotor. 
  7. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi penerima kuasa jika diwakilkan. 

Biaya Balik Nama Motor

  1. Biaya administrasi: Rp. 35.000
  2. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ): RP. 35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp. 225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp. 30.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp. 100.000
  6. Biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan dua: Rp. 60.000
  7. Biaya transfer nama Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  8. Pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
  9. Denda jika ada keterlambatan pajak

Tahapan Balik Nama Motor

  1. Pastikan kamu membawa berkas atau dokumen persyaratan balik nama motor. 
  2. Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru. Misal, kamu selaku pemilik baru motor memegang KTP Jakarta. Maka, datang ke Samsat Jakarta. 
  3. Setelah tiba, antri untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat 
  4. Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain Ketika daftar di loket balik nama STNK. 
  5. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama kamu untuk melanjutkan proses balik nama. Silahkan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas. 
  6. Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada). 
  7. Jika proses balik nama dan pembayaran sudah selesai, kamu akan mendapat kwitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru. 
  8. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran. 

Itulah beberapa hal mengenai biaya balik nama motor lengkap dengan syarat dan tahapan yang mungkin belum kamu ketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper