Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Ini Daftar Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite

Tidak sembarang kendaraan bisa menggunakan Pertalite sebagai bahan bakarnya karena akan dibatasi oleh pemerintah.
Ini daftar motor dan mobil yang bakal dilarang isi Pertalite. JIBI-Dwi Prasetya
Ini daftar motor dan mobil yang bakal dilarang isi Pertalite. JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, SOLO - Cek daftar motor dan mobil yang dikabarkan akan dilarang menggunakan Pertalite oleh pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah akan mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk golongan tertentu.

Itu artinya, tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar Pertalite yang telah disubsidi pemerintah.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyal (BBM).

Dalam revisi tersebut, nanti akan muncul kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan Pertalite. 

Akan tetapi, hingga kini kriteria apa yang membuat kendaraan dilarang minum Pertalie memang belum disebutkan secara rinci. Hanya saja, kisi-kisinya mulai terkuat.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim membocorkan semua jenis motor di bawah 250 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite.

Sedangkan untuk kendaraan mobil, hanya pelat hitam dan yang memiliki spesifikasi di bawah 1.400 cc yang masih boleh menggunakan Pertalite sebagai bahan bakarnya.

Berikut ini daftar motor yang bakal dilarang isi Pertalite:

1. Yamaha YZF R3

2. Yamaha T Max

3. Yamaha MT07

4. Yamaha MT09 

5. Kawasaki Ninja ZX10R

6. Kawasaki Ninja H2

7. Kawasaki KX450

8. KTM 350 EXC-F

9. KTM RC 390

10. Kymco Xciting 400i

11.  Benelli Tornado 302R

12. Honda XRE300

13. Honda CB650R

14. Vespa GTS 300 Super Tech

15. dan sebagainya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper