Bisnis.com, JAKARTA – Badan anggaran (Banggar) DPR RI menyampaikan subsidi kendaraan listrik yang bakal diterbitkan pemerintah selayaknya menguntungkan konsumen bukan perusahaan pembuat mobil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Dia mengatakan alasannya adalah subsidi ini akan dirasakan langsung oleh konsumen, bukan produsen ataupun APM otomotif.
“Insentifnya langsung kepada masyarakat sebagai pembeli,” ungkap Said kepada Bisnis, Senin (6/2/2023).
Kemudian, mekanisme kendaraan listrik melalui pemotongan PPN yang didengungkan pemerintah dinilai tidak masalah, asalkan dibarengi oleh beberapa pertimbangan yang berupa pengganti dari pengurangan PPN untuk pembelian mobil listrik. Terlebih, tren ke depan, pembelian kendaraan ramah lingkungan tersebut diprediksi melonjak naik.
“Apakah hal tersebut tidak mengoreksi target penerimaan pajak secara signifikan? Pemerintah harus bisa mendapatkan penerimaan pengganti dari pajak pengurang atas kebijakan insentif PPN,” jelasnya
Said menambahkan subsidi ini juga harus memberikan perubahan terhadap ketergantungan masyarakat dari bahan bakar impor. Artinya, subsidi tersebut harus menurunkan minimal ekuivalen dengan biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan subsidi bbm yang telah direncanakan melalui APBN tahun ini.
Baca Juga
Adapun, Plt DPD PDIP Jatim tersebut menyebut bahwa subsidi kendaraan listrik harus memberikan dampak nyata terhadap lingkungan. Sebab, jika populasi mobil cetus internal atau ICE terus bertambah seiring berjalannya insentif maka upaya pemerintah akan menjadi tidak optimal.
“Target insentif mobil listrik harus mampu menggantikan secara gradual populasi mobil konvensional agar target pengurangan emisi bisa kita dapatkan. Insentif mobil listrik menjadi kurang optimal kalau populasi mobil konvensional terus bertambah,” tandasnya.
Pada praktiknya, transaksi penjualan mobil sejauh ini memasukan komponen pajak seperti PPN, PPnBM, hingga BBNKB dan PKB ke dalam harga on the road. Singkatnya, konsumen akan membayar lunas via harga beli.
Alhasil, PPN akan bisa dinikmati konsumen andaikata produsen ataupun diler tidak mengerek harga sejurus dengan pelaksanaan program subsidi.
Sebagai informasi, relaksasi pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia khususnya untuk mobil listrik murni bisa dibilang sangat diuntungkan, mulai dari tarif bea masuk hingga BBNKB yang lebih rendah dibandingkan kendaraan bermotor bensin.
Bahkan, mengacu pada Undang-Undang No.1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Biaya PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik yang berbasis energi terbarukan bakal dibebaskan pada 2025.