Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Subsidi Mobil Listrik, Ini Perbedaan Pajak dan Bea Masuk Mobil Listrik dengan ICE

Sejauh ini, mobil listrik mendapatkan beberapa keistimewaan, seperit pembebasan PPnBM dan Bea Masuk, hingga bakal digratiskan untuk PKB maupun BBNKB.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA – Mobil listrik di Indonesia telah banyak mendapat hak istimewa, seperti tarif pajak lebih rendah, hingga pembebasan bea masuk. Belum lagi pembebasan dari tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB yang berlaku pada 2025.

Namun hak istimewa itu dianggap belum cukup optimal memperbesar populasi kendaraan bermotor listrik. Karena itu, pemerintah tengah merumuskan pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik.

Hingga saat ini kendaraan bermotor di Indonesia dikenakan beberapa jenis pajak, seperti tarif bea masuk per Februari 2022 ditetapkan importasi secara CKD (HS 8703) harus membayar tarif bea masuk sekitar 10 persen. Sebaliknya, jika dalam bentuk IKD sesuai PMK No. 13/2022 (HS 9801.60), maka besaran tarif  0 persen.

Tentunya, hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pembuatan secara lokal atau menggenjot produksi kendaraan bermotor di Tanah Air termasuk mobil listrik.

Kemudian, pada pajak kendaraan barang mewah atau PPnBM yang mengacu pada PP No.74/2021. Beleid tersebut sangat terlihat keberpihakan untuk kendaraan listrik khusunya pada BEV, tercatat tarif untuk mobil listrik murni sebesar nol persen atau digratiskan.

Sementara, untuk kendaraan bermotor berbasis bensin dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15 persen hingga 70 persen. Tarif pungutan pajak tersebut tergantung dari besaran emisi (CO2) yang dikeluarkan masing-masing kendaraan.

Selanjutnya, untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik dikenakan maksimal 10 persen dari pengenaan pajak dan aturan ini mengacu pada Permendagri No.82/2022 pasal 10.

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB itu dihitung dari NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan koefisiensi masing-masing jenis kendaraan bermotor. Bobot koefisien ini diperhitungkan atas dampak beban jalan dari masing-masing jenis kendaraan bermotor.

Misalnya, mengacu pada Permendagri tersebut, koefisien untuk sepeda motor roda dua dan roda tiga memiliki bobot koefisien 1, sedangkan sedan 1,025, dan truk sebesar 1,4. Artinya, Dasar Pengenaan PKB diperoleh dari NJKB dikali dengan koefisien terkait.

Adapun, tarif PKB dan BBNKB untuk mobil ramah lingkungan tersebut bakal dibebaskan atau digratiskan pada 2025. Ketentuan tersebut sesuai Undang-Undang No.1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, biaya PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik yang berbasis energi terbarukan bakal dibebaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, ke depan, subsidi kendaraan listrik untuk mobil listrik berbentuk pengurangan pajak 10 persen.

Meski belum dijelaskan Luhut secara detail mengenai pengurangan pajak 10 persen terebut, akan tetapi apabila pernyataan Luhut itu disebut merujuk pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, pembeli mobil listrik hanya akan dibebankan pajak sebesar 1 persen.

“Nanti yang mobil insentifnya dari 11 persen, kita bikin 1 persen,” ungkap Luhut beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper