Bisnis.com, JAKARTA - Informasi mengenai syarat dan biaya perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik itu SIM C, SIM B, dan SIM A, akan dijelaskan dalam artikel ini.
Sanksi berat menunggu pengendara yang tak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara.
Sanksi tersebut dijelaskan dalam pasal 282 ayat 2 menegaskan bahwa, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Oleh karena itu, daripada terkena sanksi akan lebih baik jika mengurus perpanjangan SIM baik itu berupa SIM C, SIM B, dan SIM A.
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM C, SIM B, dan SIM A
Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, syarat yang Anda disiapkan sebagai berikut.
-SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie)
-Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Cara Perpanjang SIM Secara Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android) di HP
-Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone (HP)
-Anda akan menerima kode OTP via SMS, masukan kode tersebut
-Bikin PIN dan konfirmasi PIN.
-Buat profil di menu “Profile”, dan isikan data berupa NIK, Nama, dan Email.
-Anda akan menerima email untuk aktivasi akun
– Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
– Anda dapat melakukan tes Rikkes jasmani secara online di erikkes.id dan tes psikologi secara online di app.eppsi.id
– Kemudian lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
– Unggah dokumen yang diminta untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih Satpas penerbit
-Masukkan nomor rekening pengembalian (rekening ini digunakan untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas)
– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan (jika Anda memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia,maka masukkan alamat pengiriman)
– Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
– Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
– Transaksi perpanjangan SIM selesai, klik tombol ‘Perbarui’ agar SIM baru terdigitalisasi
Biaya Perpanjang SIM
Adapun biaya perpanjangan SIM menurutu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1 dan B2: Rp80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Merujuk laman Korlantas Polri, proses perpanjang SIM akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tersebut digunakan melakukan tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan tes psikologi sebesar Rp27.500.