Bisnis.com, JAKARTA - Di Jakarta dan Depok menerapkan aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan harus punya garasi. Adapun yang melanggar akan dikenai sanksi hingga denda Rp2 juta.
Aturan ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk menekan adanya parkir liar yang mengganggung ketertiban umum.
Mencegah pemilik kendaraan seperti mobil agar tidak memarkirkan kendaraanya di bahu jalan, trotoar, dan gang sempit agar tidak menimbulkan kemacetan.
Sedangkan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG TRANSPORTASI
Pasal 140
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Selain itu, Depok menerapkan aturan agar pemilik mobil juga punya garasi dituangkan dalam Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Aturan tersebut disahkan dalam sidang paripurna 8 Januari 2020 lalu, dan terdapat sanksi yang menyebutkan pelanggar diharuskan membayar denda Rp2 juta.
Pasal 34A dan 34B
34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: milik sendiri, sewa, garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
34B
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis, dan
denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.