Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Populasi Kendaraan Listrik Capai 28.188 Unit, Produk Hasil Konversi Masih Minim

Jumlah itu terdiri 22.942 unit kendaraan roda dua, 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 28.188 kendaraan listrik yang ada di Indonesia saat ini. Angka tersebut berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit per 3 Oktober 2022.

Secara rinci, kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua yang terdiri dari 22.833 unit kendaraan roda dua listrik utuh dan 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi.

Kemudian, terdapat 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong agar instansi pemerintah pusat sampai dengan daerah untuk bisa menjadi role model dalam penggunaan kendaraan listrik. Apalagi, kini sudah ada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Inpres No. 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing," ujar Budi Karya pada Webinar "Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik", Kamis (6/10/2022).

Internal Kemenhub pun saat ini telah mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak 2021, bahkan sebelum adanya Inpres No.7/2022.

Untuk mendorong impelementasi Inpres, Budi Karya menyebut telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB.

"Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves," terangnya.

Kemenhub juga mendorong adopsi kendaraan listrik pada moda angkutan umum yakni bus listrik dengan skema buy the service (BTS). Sebanyak 53 unit bus disiapkan untuk beroperasi di 2023 dan beberapa akan meluncur terlebih dahulu saat perhelatan KTT G20 di Bali bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper