Bisnis.com, SOLO - Pengguna kendaraan bermotor tampaknya harus bersiap dengan pembaharuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sebab saat ini, Polisi sedang mengembangkan BPKB Elektronik yang menggunakan teknologi chip di dalamnya.
Ada dua alasan yang cukup masuk akal mengapa Polisi mulai akan mengembangkan BPKB Elektronik yang rencananya akan dirilis tahun ini tersebut.
Pertama adalah soal kemudahan. Karena berbentuk elektronik, maka BPKB memiliki bentuk yang lebih ringkas.
Selain itu, BPKB elektronik juga dikatakan terintegrasi data terpusat Korlantas Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan jika dengan BPKB Elektronik, maka mutasi kendaraan akan memakan waktu yang lebih singkat.
"BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip disitu untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua," katanya.
"BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP," sambung Yusri.
Belum diketahui seperti apa bentuk BPKB Elektronik yang akan mengusung teknologi chip ini. Kemungkinan bentuknya akan sama seperti SIM dan KTP Elektronik yang sudah digunakan sebelumnya.
Akan tetapi bagaimanapun bentuknya, BPKB Elektronik akan lebih ringkas. Saat ini BKPB berbentuk kertas yang isinya berlembar-lembar dan memuat identitas kendaraan dan nama pemilik.