Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadaan Kendaraan Operasional Listrik Pemerintah Tunggu SBSK dari DJKN Kemenkeu

Selain menyiapkan anggaran dan menyusun standar biaya, Kementerian Keuangan juga diminta melakukan moratorium pengadaan kendaraan konvensional.
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa
Konvoi kendaraan listrik yang dilakukan PLN untuk menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kemenkeu mengungkapkan tengah menyusun standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) pengadaan kendaraan listrik yang bakal digunakan pemerintah.

Langkah itu menindaklanjuti Inpres No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sebagai Kendaraan Dinas Operasional Instansi Pusat dan Daerah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait SBSK kendaraan listrik tersebut. SBSK ini, lanjutnya, sebagai dasar bagi kementerian atau lembaga dalam menyusun perencanaan kebutuhan BMN (Barang Milik Negara) setiap tahun.

“Termasuk untuk penganggaran dan pengadaan kendaraan dinas,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (19/9/2022).

Lebih jauh, Rionald menjelaskan SBSK ini juga menjadi acuan bagi Pemda dalam merancang SBSK masing-masing. “[Nantinya] ditetapkan melalui Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kemenkeu memastikan akan menyediakan anggaran terkait pembelian ataupun penyewaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional instansi. “Ya, setelah kebijakan penggantian dan standar kendaraan listriknya ditetapkan, kami siapkan anggarannya,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sebagai Kendaraan Dinas Operasional Instansi Pusat dan Daerah.

Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 13 September lalu. Poin penting beleid ini adalah instruksi bagi jajaran kementerian hingga pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik (BEV) sebagai kendaraan operasional.

Poin lainnya, penggunaan kendaraan listrik sebagai armada operasional itu bisa diperoleh melalui pembelian, penyewaan, maupun konversi kendaraan bermotor konvensional. Sedangkan sumber pendanaan, diwajibkan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Inpres itupun menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bertindak sebagai koordinator program yang melakukan sinkronisasi, pengawasan, evaluasi hingga pengendalian. Tidak hanya itu, Inpres memberikan wewenang kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dijabat Luhut Pandjaitan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan penghambat implementasi.

Sedangkan tugas krusial lainnya diemban Menteri Keuangan. Jajaran Sri Mulyani harus segera menyusun regulasi terkait standar biaya untuk penggunaan BEV di daerah maupun pusat. TIdak hanya itu, Menteri Keuangan diminta mengeluarkan kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvesional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper