Bisnis.com, JAKARTA – PT Honda Prospect Motor (HPM) merespons positif kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di instansi pemerintah.
Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengatakan pihaknya telah menyiapkan road map untuk menuju era elektrifikasi sepenuhnya dengan mulai memproduksi berbagai model kendaraan listrik.
"Menurut kami pemerintah tentu mempunyai dasar untuk kebijakan tersebut baik dari sisi lingkungan maupun sosialisasi mengenai teknologi elektrifikasi kepada masyarakat," ujar Billy saat dihubungi Bisnis, Jumat (16/9/2022).
Billy mengatakan kebijakan pemerintah beralih ke kendaraan listrik selaras dengan strategi Honda yang berencana untuk menghentikan produksi kendaraan bahan bakar fosil secara global sepenuhnya pada 2040. Hal tersebut dilakukan Honda guna mengurangi emisi karbon.
"Saat ini, Honda sudah memiliki visi dan road map menuju elektrifikasi dan tentunya penerapan visi tersebut akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan dan infrastruktur yang ada," ujarnya.
Sebagai informasi, Honda memiliki dua tipe mobil Hybrid Electric Vehicle (e:HEV) yang terpopuler saat ini, yaitu Honda CR-V Hybrid dan Honda Accord Hybrid. Keduanya sempat mejeng di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 pada Agustus lalu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Inpres No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa, (13/9/2022).
Melalui Inpres tersebut, presiden berkomitmen untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan untuk mengurangi emisi karbon dan menyelamatkan bumi dari ancaman perubahan iklim.