Bisnis.com, JAKARTA- Bagi para pengemudi yang mempunyai tunggakan atau telat membayar pajak kendaraan bermotor, ada kabar baik. Kini, ada program menarik dari pemerintah daerah Jawa Barat, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan yang bakal dilaksanakan dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Dilansir bapenda.jabarprov.go.id, Berikut rincian insentif pemutihan kendaraan bermotor Jabar:
1. Bebas Denda:
- Denda pajak kendaraan bermotor -Bea balik nama kendaraan bermotor kedua -Tunggakan pajak kendaraan tahun kelima
2. Diskon Denda:
- Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen.
Baca Juga
- Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen. - Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
- Pemberlakukan keuntungan-keuntungan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Kemudian badan, pemerintah, pemprov Jabar, pemkab/pemkot, dan pemerintah desa.
- Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
- Lokasi Pembayaran PKB Tahunan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
- Lokasi Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dilakukan di: Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
3. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Persyaratan : – STNK Asli; – E-KTP Asli; – SKKP/SKPD Terakhir; – BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
Informasi lainnya, yakni terkait layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (13/7/2022).
Dilansir dari akun Instagram Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pelayanan Samsat Keliling akan tersebar di 14 titik yang berbeda. Adapun Gerai Samsat Keliling ditujukan untuk memudahkan warga sekitar yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, tetap diharuskan untuk mengurus keperluan tersebut melalui kantor Samsat setempat.
Sementara itu, sebelum melakukan pembayaran PKB, masyarakat diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen pribadi seperti KTP, BPKB, serta STNK asli yang juga disertai dengan lampiran fotokopi. Selain itu, dengan mengingat masih berlangsung pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak fisik , dan tidak berkerumun.
Diinformasikan bahwa Samsat keliling tersebut dimulai pada pukul 07.03 WIB di masing-masing lokasi. Berikut lokasi pelayanan STNK Keliling/Samling pada Rabu, 11 Juli 2022 sbb:
Samling Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng Jakpus
Jakarta Utara : Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara
Jakarta Barat: LTC Glodok Jakarta Barat
Jakarta Selatan: PRJ Kemayoran Baru Jakpus dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas Kota Tangerang
Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletreng Serpong
Ciputat : Kantor Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat
Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
Kota Bekasi : Halaman Parkir Pasar Induk Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi : Ruko Robdon Lippo Cikarang
Depok : Halaman samsat Depok
Cinere : Kelurahan Pasir Putih Cinere