Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan, Ternyata Cepat dan Mudah

Berikut cara bayar pajak kendaraan secara daring.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA – Membayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan cepat dan mudah tanpa harus datang secara fisik.

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring. Banyak yang sudah mengakomodasi kebutuhan tersebut. Lewat pembayaran pajak kendaraan secara daring pun, jadi lebih mudah, aman, dan cepat dibandingkan dengan cara konvensional. Plus, karena sudah lebih mudah, Anda juga bisa menghidari membayar denda karena terlambat.

Mengutip dari LinkAja, LinkAja juga sudah bisa mengakomodasi kebutuhan tersebut. Hal ini tentu membawa banyak manfaat, misalnya kamu tak perlu keluar rumah untuk meminimalisasi kontak fisik, apalagi di tengah pandemi seperti ini.

Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak Kendaraan Online

Sebelum membayar pajak kendaraan online, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan, mulai dari dokumen hingga aplikasi pendukung pembayaran online tersebut. Ini daftarnya.

1. BPKB asli dan kopian 1 lembar (Jika belum di tangan, minta surat keterangan kepemilikan dari leasing)

2. KTP asli dan kopian 1 lembar

3. STNK asli dan kopian 1 lembar

4. Pastikan juga kesiapan beberapa data pendukung aplikasi berikut ini:

- Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah

- Punya rekening bank yang bekerjasama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah

- Memiliki e-KTP

- Memiliki smartphone Android atau iOS

- Memiliki e-mail aktif

Berikut ini, Cara Bayar Pajak Motor Online via LinkAja

Dengan aplikasi LinkAja yang #Apa2Bisa di ponselmu, kamu bisa melakukan hampir semua transaksi, termasuk bayar pajak motor online tahunan ini. Begini cara bayar pajak motor online lewat aplikasi LinkAja.

1. Buka aplikasi LinkAja di smartphone kamu.

2. Isi saldo LinkAja minimal sesuai tagihan pajak kendaraan.

3. Klik menu lainnya, pilih menu PAJAK dan jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili kamu.

4. Input NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.

5. Periksa informasi kendaraan dan nominal biaya yang muncul di layar smartphone kamu.

6. Input PIN LinkAja.

7. Jika pembayaran berhasil, akan ada notifikasi melalui SMS berupa bukti pembayaran dan pengesahan elektronik.

Anda juga bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat dari lokasi.

Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi Samsat Online Nasional

Samsat kini juga sudah menyediakan platform berbasis online untuk membayar pajak kendaraan kamu. Samsat Online Nasional (Samolnas) adalah solusi bagi kamu yang ingin mengurus perpanjangan pajak langsung dari aplikasi.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan serta cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Online Nasional

Siapkan dokumen sebagai berikut:

- BPKB asli dan fotokopinya

- KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai dengan keterangan di STNK dan fotokopi

- STNK asli beserta fotokopi, dan jika dikuasakan jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa yang diberi materai dan melampirkan KTP penerima kuasa serta fotokopinya.

Langkah bayar pajak motor online lewat Samolnas:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)

2. Daftarkan diri dengan mengisi segala informasi yang diperlukan seperti NIK, nomor polisi, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Bila semua informasi yang diperlukan sudah diisi, tekan tombol "Lanjutkan"

3. Bila informasi yang diinput sudah benar, maka akan muncul data motor yang akan dibayarkan pajaknya beserta jumlah pajak yang harus dilunasi

4. Kemudian akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam. Bila kamu melewati batas waktu tersebut akan dianggap gagal dan perlu mengulangi proses dari awal lagi

5. Bila pembayaran sudah berhasil, maka akan muncul e-BPKB dan e-Pengesahan STNK yang biasanya berlaku 30 hari

Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online via Sambara

Jika berdomisili di bawah wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat, kamu juga bisa menggunakan aplikasi untuk bayar pajak motor online khusus Provinsi Jawa Barat, yaitu Sambara, atau Samsat Mobile Jawa Barat.

Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional Jawa Barat (Sambara)

2. Pilih “Info PKB”

3. Masukkan nomor polisi kendaraan kamu serta warna plat nopol lalu klik ”Cari”

4. Jika data yang kamu masukkan benar, kamu akan melihat informasi mengenai jenis kendaraan dan jumlah tagihan pajak

5. Tekan “Ya” untuk daftar online

6. Masukkan NIK KTP atau NPWP serta 5 digit terakhir nomor rangka yang biasanya tertera di STNK dan BPBD.

7. Jika sesuai, kode bayar akan muncul

8. Bayar melalui kanal pembayaran yang sesuai

9. Jika berhasil, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat yang tertulis pada STNK motor kamu. Oleh karena itu, pastikan alamatnya sesuai.

Cara Membayar Pajak Motor Online di Indomaret

Selain cara bayar pajak motor online di atas, kamu juga bisa melakukan transaksi di minimarket, seperti Indomaret. Ini berguna jika kamu tidak memiliki akses internet karena Indomaret mudah sekali ditemui di seluruh penjuru kota.

Berikut cara bayar pajak motor online di Indomaret:

1. Datangi Indomaret terdekat dan langsung gunakan monitor untuk membayar pajak kendaraan

2. Ketik Samsat pada layar untuk memunculkan aplikasi Samsat

3. Persiapkan STNK kendaraan bermotor serta KTP pemilik

4. Berikan data diri seperti nomor KTP, nomor plat polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor HP wajib pajak

5. Jika data lengkap, maka akan muncul nominal pajak di layar lalu bayar melalui kasir

6. Struk bukti pembayaran diberikan dan SMS bitly yang berisi ELectronic Registration and Identification akan masuk ke handphone kamu

7. Klik SMS tersebut dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, lengkap dengan QR Code akan muncul. Bukti pelunasan tersebut sudah sah.

Simpan bukti pembayaran untuk pengesahan di STNK di Polsek atau Polres terdekat. Lalu simpan baik-baik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang tersimpan di dalam handphone atau cetak sendiri. Untuk mencetak lembaran pajak yang menyatu dengan STNK, Anda tetap wajib ke kantor Samsat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper