Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Ini Pemda yang Gulirkan Pemutihan PKB

Pemutihan pajak kendaraan 2022 adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). ANTARA nn
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). ANTARA nn

Bisnis.com, JAKARTA -  Bagi para pengemudi yang mempunyai tunggakan atau telat membayar  pajak kendaraan bermotor, ada kabar baik. Berdasarkan pantauan Bisnis, ada beberapa wilayah di Indonesia yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau dispensi wajib pajak.


Sebagai informasi , pemutihan pajak kendaraan 2022 adalah  program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar. Adapun pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan tiap setahun atau lima tahun sekali.

Dengan adanya program ini, pengemudi yang mempunyai tunggakan hanya membayar pajak kendaraan bermotor tanpa membayar denda akibat terlambat membayar tunggakan.


Berikut wilayah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Jawa Timur

Ketetapan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berdasarkan  keputusan Gubernur  Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Dalam program ini   warga Jawa Timur akan mendapatkan pembebasan sanksi administratif (bebas denda) pajak kendaraan bermotor  dan bea balik nama .

Selain itu, Jawa Timur juga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  juga membebaskan bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya


2. Jawa Barat

Ketetapan terkait  pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat digelar oleh  Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) . Program pemutihan pajak ini pun akan dimulai pada 1 Juli 2022 sampai dengan  31 Agustus 2022.

3. Bali


Ketetapan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022. Ada dua relakasi di antaranya.

Pertama, gratis bea balik nama kendaraan bermotor II, yang berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022 dan Kedua,  pemutihan denda pajak kendaraan bermotor  yang 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.


4. Kalimantan Utara

Ketetapan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara berdasarkan  Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Keringanan ini sudah berlangsung dari 1 April sampai dengan 30 Desember 2022, keringan pemutihan pajak ini pun hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,  tidak termasuk dengan sanksi kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

5. Kalimantan Tengah

Ketetapan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022 . Dari laman instagram milik Sekretariat Daerah Kalteng, program ini pemutihan pajak ini dimulai dari tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.


Program ini juga mencakup pembebasan denda, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

6.Kepulauan Bangka Belitung


Ketetapan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.  Program ini juga mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya dan  gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi.

7. Sulawesi Selatan

Ketetapan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022. Program ini dimulai dari 2 maret sampai dengan 31 Desember 2022.


Program ini mencakup pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan.


8. Gorontalo

Ketetapan terkait t pemutihan pajak kendaraan bermotor di Gorontalo berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022. Program ini dimulai dari 4 Maret 2022.

Program ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajak kendaraan bermotor dan  kadaluarsa pajak.


9. Nusa Tenggara Barat

Ketetapan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022. Program ini dimulai dari tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.

Program ini juga mencakup pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper