Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Cara Mengecek Pajak Mobil Tanpa ke Kantor Samsat

Masyarakat kini dapat melihat besaran pajak mobil melalui online dengan layanan E-Samsat.
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). ANTARA nn
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). ANTARA nn

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat kini dapat melihat besaran pajak mobil melalui online dengan layanan E-Samsat sehingga tak perlu lagi mendatangi Kantor Samsat setempat untuk mengecek besaran pajak mobil.

Dilansir dari Auto2000, Minggu (3/7/2022), membayar pajak merupakan kewajiban, dan pajak mobil juga memiliki angka yang berbeda setiap tahunnya dikarenakan harga jualnya sendiri telah menurun. Sebelumnya Samsat menyarankan untuk melakukan pengecekan pajak mobil ke kantor mereka.

Namun di tengah kemajuan zaman, sekarang sudah ada sistem online yang sangat membantu. Sistem online ini tidak hanya memberikan informasi terkait berapa biaya yang harus dibayar, melainkan juga status pajak kendaraan bermotor, seperti mobil.

Berikut ini cara mengecek Pajak Mobil tanpa harus ke Kantor Samsat:

1. Menggunakan Website

Seperti yang telah dituliskan di atas, kemajuan zaman membuat sistem online sudah mulai memasuki berbagai layanan masyarakat. Termasuk untuk pembayaran pajak. Khusus untuk Sobat Bisnis yang tinggal di wilayah Jakarta, sekarang sudah ada sistem digital untuk pelayanan dan informasi pajak.

Anda bisa membuat website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Website ini bisa Anda gunakan untuk mengecek status info pajak kendaraan serta biaya yang harus dibayarkan.

Cara menggunakannya pun terhitung mudah. Anda tinggal membuat website tersebut, lalu masukkan nomor kendaraan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebaiknya cek terlebih dahulu apakah seluruh nopol yang dimasukkan sudah benar atau belum. Kalau memang sudah benar semua, nanti akan muncul besaran biaya pajak mobil yang wajib Sobat Bisnis bayarkan.

Hebatnya lagi website khusus daerah ini tidak hanya memberitahu biayanya saja, tetapi juga pilihan pembayaran yang tersedia agar proses ini berjalan dengan lebih cepat juga tanpa membuat Sobat Bisnis bingung.

2. Menggunakan Aplikasi

Bagi yang tidak berdomisili di Jakarta tetap mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak mobil karena sudah aplikasi bernama Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini sudah bisa Sobat Bisnis unduh secara gratis di Google Play Store.

Cara bayar pajak mobil online bisa anda pelajari agar mempermudah proses administrasi dan waktu Sobat Bisnis terutama dalam mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti data NIK, STNK.

Namun hal ini pembayaran secara online tidak berlaku untuk pembayaran wajib pajak yang bersamaan dengan ganti atau blokir STNK.

Provinsi di Indonesia yang telah bekerja sama dengan aplikasi ini di antara lain Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta.

Diharapkan provinsi di Indonesia yang lain dapat menyusul untuk penggunaan aplikasi ini agar dapat memberikan kemudahan dalam pengecekan pajak kendaraan bermotor.

Di aplikasi ini Sobat Bisnis tinggal mengikuti instruksi dari menu yang tersedia. Cara penggunaannya pun terbilang mudah.

Aplikasi ini juga membuat Sobat Bisnis tinggal menunggu hingga Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim ke rumah wajib pajak atau melalui email. Setelah itu Sobat Bisnis tinggal membawa berkas itu ke Samsat untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak mobil. Mudah, bukan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper