Bisnis.com, JAKARTA– Badan Pengawas Keuangan (BPK) merilis laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBm DTP) untuk kendaraan bermotor melanggar ketentuan. Honda pastikan ikuti prosedur dan pengawasan yang berlaku.
Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan bahwa perusahaan selalu mengikuti aturan dari pemerintah.
“Kami selalu memastikan penetapan pajak di kendaraan kami sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Jumat (1/7/2022).
Billy menjelaskan bahwa Honda taat aturan karena sudah diawasi oleh auditor eksternal. “Untuk memastikannya, kami juga mengikuti setiap prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga auditor yang ditunjuk oleh pemerintah juga,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal tahun 2020 sampai semester I/2021 (LHPK) di Kementerian Keuangan yang dirilis BPK, penetapan PPnBm bertujuan melindungi pasar dari serbuan produk impor.
Mengacu pada regulasi, tarif PPnBM paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen. BPK lalu melakukan pengujian atas tarif PPnBM yang dilaporkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Baca Juga
“Dari hasil pengujian diketahui terdapat satu WP [wajib pajak] penjual yang melaporkan tarif PPnBM sebesar 300 persen dan 400 persen dengan nilai total PPnBM sebesar Rp226.721.747.007,” tulis laporan.
Terkait permasalahan pemanfaatan insentif PPnBM DTP dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak telah menanggapi yang ditulis pula pada laporan BPK.
“Pada aplikasi efaktur, PKP dapat memilih tarif sesuai kondisi sebenarnya dan dibebaskan [karena referensi tarif terlalu banyak]. Namun, nilai PPnBM sudah secara otomatis dikalkulasi dari tarif yang dipilih oleh WP tersebut,” terang laporan BPK.