Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPnBM Berakhir September, Toyota Butuh Penyesuaian

Toyota butuh penyesuaian saat insentif PPnBM berakhir September 2022.
PT Toyota Astra Motor (TAM) meluncurkan All New Avanza dan All New Veloz secara virtual, Kamis (10/11/2021). /TAM
PT Toyota Astra Motor (TAM) meluncurkan All New Avanza dan All New Veloz secara virtual, Kamis (10/11/2021). /TAM

Bisnis.com, JAKARTA – Toyota membutuhkan penyesuaian seiring dengan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) yang berlaku sejak Maret 2021 akan berakhir September 2022.

Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan bahwa perusahaan sangat menikmati pertumbuhan penjualan atas insentif yang diberikan pemerintah. Tren tersebut masih berlanjut sampai kini.

“Kita sangat beruntung bulan Januari sampai Mei, bahkan Juni ini market kita masih bisa grow. Pastinya tahun ini dengan pengurangan PPnBM, kita butuh penyesuaian-penyesuaian,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Anton menjelaskan bahwa Toyota beruntung bisa melewatinya karena secara perlahan pemerintah mengurangi insentif dan akan menghentikannya tiga bulan lagi.

Saat ini, tambah Anton, penjualan lebih stabil. Alasannya, insentif yang diberikan salah satunya tinggal model mobil ekonomis ramah lingkungan (LCGC).

“Dengan sisa beberapa periode lagi mudah-mudahan kalau ada dampak di LCGC, mudah-mudahan tidak terlalu besar. Jadi, kita sudah masuk ke kondisi yang normal untuk pajak,” jelasnya.

Pada Februari, pemerintah resmi memperpanjang diskon PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor hingga September.

Meski begitu, pembebasan pajak untuk pembelian mobil baru itu hanya berlaku pada kuartal I/2022 dan juga pesertanya semakin sedikit dibandingkan dengan tahun lalu. Besaran diskon PPnBM akan berkurang setiap kuartalnya.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu mobil LCGC yang harganya tidak sampai Rp200 juta.

Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen.

Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 persen, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta—Rp250 juta. Diskon PPnBM di segmen ini adalah 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5 persen.

Insentif di segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Beleid yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 tersebut berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Menurut Febrio, insentif tersebut telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah sehingga terdapat pertimbangan untuk perpanjangannya.

“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” katanya, Selasa (8/2/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper