Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Denda Tilang Elektronik dan Lokasi Kamera di Jakarta

Berikut daftar denda tilang elektronik serta lokasi kamera di kawasan Jakarta.
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Denda tilang elektronik mobil atau biasa disebut E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan dukungan sistem teknologi CCTV sebagai pengawas. Tilang elektronik ini sendiri sudah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah di Jabodetabek.

Dilansir dari Auto2000, kebijakan yang memanfaatkan teknologi ini menjadi terobosan yang tepat demi menjaga kondisi lalu lintas dan para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Petugas hanya perlu memantau dari monitoring room untuk merekam sekaligus mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar aturan. 

Kemudian pemilik kendaraan akan dikirimkan surat tilang dan wajib membayar denda melalui bank yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.

Penindakan pelanggaran dengan denda tilang elektronik mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79/2013. Untuk sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ No. 22/2009. 

Ini daftar denda tilang elektronik bagi pengendara mobil:

  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan. 
  • Menerobos lampu merah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. 
  • Melanggar batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. 
  • Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. 
  • Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. 

Perlu diketahui bahwa besaran denda dapat berubah sewaktu-waktu.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler