Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Singkatnya, kini perdagangan kendaraan bermotor bekas mendapatkan tarif baru PPN.
Hal itu tertuang dalam PMK No. 65/2022 yang diteken pemerintah pada 30 Maret 2022. Pemberlakuan tarif baru ini sejak 1 April 2022.
Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, disebutkan kategori pengusaha itu antara lain Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.
Ketentuan tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas sebagaimana PMK No. 65/2022 adalah sebesar 1,1% dari Harga Jual. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022.
Besaran tarif itu dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 7/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga, pada 2025, sebagaimana tarif PPN yang berlaku, tarif PPN bagi kendaraan bermotor bekas pun menjadi 1,2 persen.
Ketentuan tarif baru ini sebenarnya mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Sebab, sebelumnya jika mengacu pada PMK No. 79/2010, tarif PPN tersebut hanya 1 persen dari Dasar Perhitungan Pajak.
Baca Juga
Di sisi lain, pengenaan PPN kendaraan bermotor bekas inipun mencakup roda dua dan roda empat atau lebih. Hal itu termaktub dalam Kepdirjen Pajak Nomor 238/2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang tidak diubah.
Pada pasal 1 beleid itu berbunyi, “Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi.”