Bisnis.com, JAKARTA – Proses cabut berkas mobil dikenal pula dengan istilah mutasi. Mutasi dilakukan ketika anda pindah alamat domisili sehingga mengharuskan penggantian nomor polisi kendaraan bermotor.
Dilansir dari Auto2000, meskipun sekarang sudah tersedia layanan E-Samsat online dan aplikasi Samolnas, proses cabut berkas mobil masih harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Untuk mengurus mutasi mobil, anda harus mendatangi kantor Samsat setempat. Dalam hal ini, kantor Samsat yang harus anda datangi adalah yang sesuai domisili asal dan tempat pindah.
Meskipun demikian, jangan khawatir karena proses cabut berkas mobil atau mutasi mobil ini sebenarnya tidak rumit. Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, serta biaya untuk mencabut berkas mobil.
1. Syarat Cabut Berkas Mobil
Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di ntaranya:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6.000
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
2. Prosedur Cabut Berkas Mobil
Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi, kini saatnya anda mengetahui prosedur cabut berkas mobil. Sekadar informasi, prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia. Artinya, anda tidak perlu khawatir akan perbedaan prosedur jika saja domisili asal bukan dari Jakarta.
Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan. Pada tahapan pertama, anda harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah selesai, anda bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.
Tahap Pertama Mutasi
Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor Samsat:
1.Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
2.Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
3.Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
4.Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
5.Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
6.Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
7.Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
8.Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
9.Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
10.Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel