Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini

Cabut berkas mobil atau mutasi dilakukan ketika anda harus pindah alamat domisili sehingga mengharuskan penggantian nomor polisi kendaraan bermotor. Berikut ini prosedur dan biaya cabut berkas mobil.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Prosedur Cabut Berkas Mobil

Tahapan Kedua Mutasi

Sampai di sini, pengurusan dan biaya yang dikeluarkan untuk cabut berkas mobil di domisili asal telah usai. Selanjutnya anda dapat melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru. Untuk prosesnya, bisa dilihat di bawah ini:

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru. 
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket 
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.  
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil 
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat 
  • Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru  

Biaya Cabut Berkas Mobil

Lalu, berapa biaya cabut berkas mobil yang harus dibayarkan?

Untuk diketahui, perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1 persen dari harga pembelian satu unitnya. Jadi, misal harga mobil dibeli senilai Rp200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1 persen x Rp200 juta = Rp2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat. Untuk rincian biaya cabut berkas mobil, bisa Teman Bisnis cek di bawah ini: 

  • Biaya mutasi mobil masuk: Rp2 juta 
  • Biaya fiskal: Rp250.000 
  • Biaya cek fisik: Gratis 
  • Biaya admin gudang kartu induk: Rp10.000 
  • Biaya mutasi keluar: Rp50.000  
  • Biaya mutasi masuk: Rp375.000 
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp100.000 
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp400.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper