Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan peraturan terkait insentif untuk pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau disingkat KBLBB. Insentif ini membebaskan bea masuk untuk importasi kendaraan listrik dalam bentuk terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).
Pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.
Pemerintah beranggapan dari berbagai jenis barang yang diimpor, seperti impor dalam keadaan lengkap tapi belum dirakit (Completely Knocked Down/CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh (Completely Built-Up/CBU), PMK ini menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.
Pemanfaatan impor CKD dan IKD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. Adapun Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat. Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (25/2/2022).
Pemberian insentif Bea Masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut. Pada tahun 2035, Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua.
Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil elektrik pada periode Januari 2022 mencapai 131 unit, merosot 52,5 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 276 unit. Mobil elektrik berteknologi hibrida (Hybrid Electric Vehicles/HEV) mencapai 95 unit pada periode awal tahun ini.
Padahal, periode sama tahun lalu penjualan HEV mencapai 230 unit. Walau begitu, HEV masih menjadi mobil elektrik paling laku hingga saat ini. Sementara itu, mobil berbasis elektrik murni (Electric Vehcile/EV) hanya mengoleksi penjualan sebanyak 36 unit, berbeda dengan capaian periode Januari 2021 yang mencapai 46 unit. Sayangnya, koleksi penjualan mobil berbasis elektrik itu tidak diikuti segmen PHEV (Plug in Hybrid Vehicle/PHEV) yang hanya dihuni Outlander PHEV keluaran Mitsubishi.