Bisnis.com, JAKARTA -- Penaatan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta akan dijalankan tahun ini. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menggelar giat tersebut di 24 ruas jalan.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Tiyana mengatakan pada pelaksanaannya kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi.
Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
“Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kami sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” ungkap Tiyana via siaran pers, Rabu (23/2/2022).
Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor sehingga emisi kendaraan memenuhi standar ambang batas baku mutu emisi gas buang dan memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.
Berikut prosedur kegiatan Penaatan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022 :
Baca Juga
1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dilaporkan ke petugas Kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.
4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit