Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karpet Merah Kendraan Listrik (BEV) untuk Tender Pemerintah Dimulai

Pemerintah segera memulai pengadaan kendaraan operasional termasuk untuk TNI/Polri, serta transportasi massal menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau BEV.
Bus Listrik Baterai BYD. -BYD
Bus Listrik Baterai BYD. -BYD

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah tengah menyusun aturan khusus untuk pengadaan kendaraan operasional dan transportasi umum yang memanfaatkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle  (BEV).

Bahkan, Menteri Perhubungan telah menyurati Menko Bidang Maritim dan Investasi tentang usulan transformasi kendaraan tersebut. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

“[Kendaraan listrik] Menjadi mobil operasional atau invetaris pemerintah pusat dan daerah. Komitmen yang cukup tinggi dari  Kemenhub dan [Kemenko] Maritim seperti sudah dikatakan, pejabatnya sudah mau pakai kendaraan listrik,” ungkapnya, kemarin (17/2/2022).

Tidak hanya itu, saat ini pemerintah juga tengah melakukan pembahasan terkait rancangan Instruksi Presiden (Inpres) yang memandatkan penggunaan KBLBB di seluruh instansi, termasuk BUMN. Termasuk, tambah Budi, untuk instansi TNI dan Polri.

“Bus untuk angkutan staf dan karyawan, serta TNI-Polri. KSP mendapatkan tugas menyiapkan Inpres,” jelas Budi.

Kemenhub sendiri telah menganggarkan Rp3,7 triliun untuk pengadaan sarana berbasis EV tersebut. Dana tersebut merupakan gelontoran bantuan dari Bank Dunia (World Bank/WB).

Salah satu upaya Kemenhub antara lain mengganti secara bertahap bus operasional transportasi massal di Surabaya dan Bandung. “Hal itu juga terkait kemampuan finansial Kemenhub, karena ini juga pandemi. Kami juga akan putuskan segera penggunaan bus listrik sebanyak 40-60 unit pada 2022 untuk transportasi massal,” jelas Budi.

Selanjutnya, berdasarkan simulasi milestone kendaraan operasional instansi pemerintahan dan TNI/Polri yang dikeluarkan Kemenhub, pada 2022 terdapat kebutuhan kendaraan roda empat sebanyak 26.100 unit dan roda dua sebanyak 79.766 unit. Setiap tahun kebutuhan itu bertambah, pada 2025 jumlah itu diperkirakan mencapai 65.605 unit roda empat dan 199.415 unit roda dua.

Kebijakan pemerintah menggelar karpet merah untuk peningkatan sosialisasi EV inipun sejalan dengan Permenperin No. 27/2020 tentang Peta Jalan, Spesifikasi, dan perhitungan TKDN KBL.

Dalam penjelasan peta jalan itu, pemerintah dalam hal ini Kemenperin, Kemenhub, Kemen BUMN, Kemendagri, hingga Pemda diberikan mandat menggunakan kendaraan listrik selama periode 2020-2025. Selain itu, terdapat upaya membentuk zonasi khusus untuk kendaraan dengan istilah resmi KBL ini. 

Di lain sisi, pemerintah harus berhadapan dengan konsekuensi melonjaknya importasi kendaraan bermotor terutama berkaitan dengan program pengembangan EV. Sebab, produk-produk tersebut mayoritas masih didatangkan dari luar negeri.

Setidaknya, tanpa peningkatan TKDN terhadap produk terkait, akan menimbulkan gejolak pada neraca dagang, khususnya sektor industri otomotif yang setiap tahun menyumbang surplus. Aturan TKDN inipun mengacu pada Permenperin No.27/2020.

Pada Pasal 7 disebutkan TKDN bagi KBL mencakup tiga aspek, yakni manufaktur komponen utama, manufaktur komponen pendukung, aspek perakitan, dan aspek pengembangan. Rinciannya, TKDN dinilai dari aspek manufaktur komponen utama yang mencakup baterai (35 persen), bodi-kabin-sasis (7 persen), dan (13 persen) sehingga total mencapai 55 persen.

Selanjutnya aspek manufaktur komponen pendukung terdiri dari sistem setir (4 persen), suspensi (2 persen), sistem pengeraman (4 persen), komponen universal (5 persen) sehingga total 15 persen. Sedangkan, aspek perakitan diperhitungkan sebesar 10 persen, dan aspek pengembangan diperhitungkan 20 persen.

Terkait aspek perakitan dilihat dari material, alat kerja, dan tenaga kerja. Sedangkan aspek pengembangan dinilai dari komponen yang dikembangkan, apakah termasuk komponen utama, dan dalam komersialisasi KBL.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper