Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki batas berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang. Namun kebanyakan orang lupa melakukan perpanjangan.
Dikutip dari Auto2000, menurut peraturan kapolri nomor 9 Tahun 2012 pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dan jika Teman Bisnis telat memperpanjang SIM, maka SIM tersebut dianggap mati.
Jadi, ketika lupa memperpanjang SIM bahkan melewati tenggat waktu, apa yang harus Teman Bisnis lakukan? Solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru.
Pentingnya Melakukan Perpanjangan SIM Tepat Waktu
Kewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pengendara, apapun jenis kendaraan yang dibawa. SIM atau surat izin mengemudi adalah surat yang wajib dibawa sepanjang Teman Bisnis berkendara. Jika tidak membawa SIM tersebut, maka Anda dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang. Inilah mengapa kesadaran untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM paling telat satu hari sebelum masa berlaku habis. Kalau sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi. Akibatnya, pemegang SIM yang habis harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM dari awal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Untuk itulah pihak berwenang selalu mengingatkan bahwa demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Dengan memberikan jangka waktu 14 hari ini, maka Teman Bisnis tidak perlu panik sepanjang proses perpanjangan karena masih banyak waktu yang tersedia kalau memang tiba-tiba ada kepentingan mendadak atau kantor Satpas setempat sedang ramai.
Bahkan untuk perpanjangan SIM sendiri, Teman Bisnis tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM Keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C. Jadi, Teman Bisnis bisa mencari layanan perpanjangan SIM terdekat tanpa harus datang ke kantor Satpas yang memang biasanya lebih ramai.
Syarat Perpanjang SIM
- Biaya Perpanjangan SIM
Ada beberapa persyaratan perpanjang SIM yang harus Anda pahami, salah satunya adalah membayar biaya perpanjangan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM B1: Rp80.000
SIM B2: Rp75.000
SIM C: Rp75.000
SIM C1: Rp75.000
SIM C2: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D1: Rp30.000
SIM Internasional : Rp225.000
- Dokumen Yang Diperlukan Untuk Perpanjang SIM
KTP asli dan 2 lembar fotokopi
SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
Supaya tidak repot, disarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen di atas beberapa hari sebelum Teman Bisnis pergi ke kantor Satpas atau gerai layanan SIM setempat.