Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dia Cara Memperpanjang SIM secara Online

Ada beberapa cara memperpanjang SIM secara online. Dilansir dari website Korlantas Polri ini dia persyaratanya.
Peserta sedang melakukan ujian praktpk pembuatan SIM motor di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021)./Antara
Peserta sedang melakukan ujian praktpk pembuatan SIM motor di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki  seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM pun tiap lima tahun sekali harus diperpanjang, adapun dengan situasi pandemi SIM bisa diperpanjang secara online atau melalui aplikasi di HP juga. Ini dia cara perpanjang SIM online.

Adapun dalam memperpanjang SIM secara online ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan, mengingat ada banyak pemohon SIM yang mengeluhkan proses perpanjang SIM yang panjang baik kala offline maupun online.

Dilansir dari website Korlantas Polri ini dia persyaratanya: 

1.Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.

2.Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian. 

3. SIM lama yang masih berlaku.

4. Surat kesehatan dari dokter. 

5.Surat keterangan lulus uji simulator.

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM

Di samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus Teman Bisnis penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut diantaranya:

Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku. 

 

 Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan. 

 

 Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon. 

 

Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya. 

 

 Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000. 

Cara Perpanjang SIM Online via Website

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, eman Bisnis bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Seperti ini langkah-langkahnya:

Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. 

 

  1. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

 

  1. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, eman Bisnis sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya. 
  1.  Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI. 
  1. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  1.  Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru. 

 

  1.  SIM Anda telah selesai dibuat. 

Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)

Pada awalan 2021,Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan. 

Proses memperpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. 

Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. 

Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.

Berikut seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:

  1. Download aplikasi

 

  1. Masukkan nomor HP yang akan diverifikasi. Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data No. HP Anda.

 

  1. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

 

  1. Verifikasi NIK dan SIM

 

  1. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

 

  1. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

 

  1. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

 

  1. Pilih metode pengiriman

 

  1. Upload pas foto dan tanda tangan

 

  1. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

 

  1. Cetak SIM

 

  1. Pengiriman

  1. SIM diterima pemohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper