Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat, Harga, dan Cara Perpanjang STNK Tahun 2022

Berikut syarat, harga, dan cara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan 2022.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Semua pemilik kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga melakukan perpanjangan STNK setahun sekali. Perpanjangan STNK tahunan ini biasa dikenal dengan rutinitas membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan untuk mengganti plat nomor kendaraan. 

Berikut biaya perpanjang STNK setiap tahun dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu. Sementara biaya untuk perpanjang STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 sebagai berikut.

1. STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp 200.000. 

2. STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp 200.000. 

3. Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp 50.000 per tahun. 

4. Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

5. BPKB Pemilik dikenakan biaya Rp 225.000.

Perpanjangan STNK pun harus  dilakukan rutin agar tak terkena denda. Berikut syarat dan cara perpanjang STNK tahunan tahun ini:

1.KTP asli yang tertera di STNK dan BPKB. 

2.STNK asli dan fotokopi. 

3.BPKB asli dan fotokopi. 

4. Surat kuasa apabila diwakilkan. 

5. Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan. 

Dan untuk mengurus perpanjangan STNK ini Anda bisa datang langsung ke Kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling dan online.

Adapun untuk perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syaratnya:

1. STNK asli. 

2. BPKB asli dan fotokopi. 

3. KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB. 

4. Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin. 

Perpanjangan STNK lima tahunan dapat langsung datang ke kantor Samsat dan langsung menuju ke tempat cek fisik untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper