Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan regulasi mengenai pengaturan emisi kendaraan bermotor di Ibukota, baik roda dua maupun roda empat. Beleid itu telah diterbitkan pada tahun lalu dan mulai berlaku bulan ini.
Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan peraturan tersebut mulai pada 13 November 2021.
"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11/2021).
Melihat hal ini, pedagang mobil bekas dari dealer Jordy Motor MGK Kemayoran Andi mengatakan kewajiban uji emisi akan memberikan dampak baik untuk udara Jakarta ke depannya.
"Kalau untuk uji emisi saya rasa bagus ya untuk udara Jakarta ke depannya," ujar Andi ketika dihubungi Bisnis pada Kamis (4/11/2021)
Andi pun merasa kebijakan ini tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas karena konsumen sudah mengetahui kondisi keadaan mobil yang akan dibelinya.
"Sampai saat ini untuk penjualan masih baik-baik saja, " tutur Andi.
Ia pun merasa prospek mobil bekas tidak akan terdampak konsumen juga sudah mengetahui kondisi kendaraan yang akan dibeli.