Bisnis.com, JAKARTA — Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil kurang dari 1.500 cc tertentu bisa dibilang berhasil memberikan stimulus terhadap industri otomotif di Indonesia. Kebijakan yang sempat diragukan ini, nyatanya telah mengkerek naik utilisasi pabrik roda empat tahun ini.
Kebijakan tersebut tercatat telah dua kali diperpanjang oleh pemerintah. Pada awalnya pembebasan pajak barang mewah mobil 1.500 cc hanya berlaku hingga Juni 2021, tetapi kemudian dilanjutkan hingga Agustus 2021. Terakhir, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan anyar yang menyatakan PPnBM 100 persen berlaku hingga akhir tahun atau Desember 2021.
Dalam catatan Kementerian Keuangan, bila dibandingkan dengan tahun lalu atau 2020, sepanjang Januari–Juli 2021, penjualan mobil dari dealer ke konsumen atau retail telah tumbuh 38,5 persen. Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.
Produksi mobil pada periode yang sama naik 49,4 persen secara tahunan (yoy). Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama. Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh dua digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen yoy pada kuartal II/2021.
Sebagaimana diketahui, tahun lalu Indonesia merasakan dampak paling hebat dari krisis ekonomi dan kesehatan. Hal ini berimbas langsung pada kemampuan daya beli dan kepercayaan diri masyarakat untuk belanja.
Oleh karena itu, rasanya perlu diliha sejauh mana keberhasilan insentif fiskal membawa penjualan otomotif dalam negeri ke level sebelum pandemi Covid-19 atau 2019?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel