Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut harga mobil listrik saat ini masih terlalu tinggi untuk daya beli Indonesia.
Peran komponen lokal dalam mobil listrik dan peningkatan pendapatan masyarakat masih perlu diupayakan untuk dapat meningkatkan keterjangkauan mobil elektrik.
Berdasarkan data Gaikindo, pada tahun lalu pengiriman mobil listrik ke konsumen naik hampir 100 persen atau dari 685 unit menjadi 1.108 unit. Sepanjang paruh pertama tahun ini, penjualan mobil listrik di Tanah Air telah melampaui angka tahun lalu, yakni 1.900 unit.
Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto mengatakan penjualan mobil elektrifikasi sejauh ini sangat baik. Tetapi, dia mengakui mobil listrik masih belum dapat menjangkau basis pelanggan Tanah Air yang lebih besar lantaran harga yang masih tinggi.
"Battery Electric Vehicle [BEV] memang masih akan naik terus, tetapi segmen harganya terbatas. Daya beli masyarakat luas belum sampai ke harga mobil-mobil," sebutnya, Senin (13/9/2021).
Dia menyampaikan pangsa pasar nasional terbesar tiap tahun adalah mobil-mobil dengan harga Rp250 juta ke bawah yakni dengan porsi 40 persen atau 400.000 unit, sedangkan LCGC mencapai 22 persen atau 220.000 unit.
Baca Juga
Jongkie menuturkan pelaku industri kendaraan listrik masih perlu meningkatkan pemakaian komponen dalam negeri khususnya pembuatan pabrik baterai, serta komponen EV lainnya.
"Namun di luar itu, upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia. Sehingga daya beli masyarakat luas bisa naik ke mobil-mobil yang harganya di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta," sebutnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, perubahan aturan yang cukup signifikan sempat terjadi pada awal tahun ini. Pemerintah resmi merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang berlaku untuk mobil listrik.
Beleid baru ini membuat mobil plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan full hybrid mengalami kenaikan tarif. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle dalam PP 73/2019,” bunyi penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PP 74/2021, dikutip dua bulan lalu.
Melalui PP 74/2021, pemerintah merevisi pasal 36 PP 73/2019 yang mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor berteknologi PHEV, battery electric vehicle (BEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Dalam revisinya, hanya kendaraan bermotor dengan teknologi BEV dan FCEV yang dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual.
Dalam ketentuan sebelumnya ada kendaraan bermotor berteknologi PHEV. Dalam aturan baru itu, PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen.