Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi Mobil Listrik, Toyota Minta Kepastian Aturan

Pada pertengahan tahun ini, pemerintah resmi merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang berlaku untuk mobil listrik, sebelum ada satupun mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri.
Deretan mobil Toyota siap dikapalkan di pelabuhan di Tanjung Priok Car Terminal. /TMMIN
Deretan mobil Toyota siap dikapalkan di pelabuhan di Tanjung Priok Car Terminal. /TMMIN

Bisnis.com, JAKARTA — Toyota Indonesia berharap kepastian aturan dari pemerintah seiring dengan rencana menggenjot produksi mobil listrik baik untuk kebutuhan nasional maupun ekspor.

Direktur Corporate Affairs PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyampaikan perseroan saat ini cukup fokus mendorong mobil-mobil elektrifikasi baik listrik murni maupun hybrid.

Dia berharap pemerintah dapat berkomitmen dalam membuat regulasi. Pasalnya pengembangan dan produksi mobil listrik membutuhkan investasi jumbo. 

"Produksi mobil itu butuh kepastian kebijakan. Kalau ada ketentuan jangan berubah. Produksi belum, [aturan] sudah berubah, kami susah hitungnya. Otomotif butuh investasi triliunan," sebutnya, Senin (6/9/2021).

Bob menuturkan dengan adanya pakta dagang dengan UEA, perseroan akan memanfaatkan untuk ekspor mobil listrik dan hybrid ke negara tersebut. 

Produk-produk serupa pun akan menjadi andalan perseroan dalam memperkuat pasar ekspor negara lain seperti negara Timur tengah, Amerika Selatan, Amerika Tengah, dan Afrika.

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, perubahan aturan yang cukup signifikan sempat terjadi pada medio tahun ini. Pemerintah resmi merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang berlaku untuk mobil listrik, sebelum ada satupun mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri.

Beleid baru ini membuat mobil plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan full hybrid mengalami kenaikan tarif. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. 

“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle dalam PP 73/2019,” bunyi penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PP 74/2021, dikutip dua bulan lalu.

Melalui PP 74/2021, pemerintah merevisi pasal 36 PP 73/2019 yang mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor berteknologi PHEV, battery electric vehicle (BEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Dalam revisinya, hanya kendaraan bermotor dengan teknologi BEV dan FCEV yang dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. 

Dalam ketentuan sebelumnya ada kendaraan bermotor berteknologi PHEV. Dalam aturan baru itu, PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. 

Ketentuan khusus terhadap PHEV tertuang dalam Pasal 36A. Selain itu, pemerintah turut merevisi Pasal 26 dan Pasal 27 PP 73/2019 yang keduanya mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid.

Pada Pasal 26, pemerintah memutuskan untuk menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dari 13,33 persen menjadi 40 persen dari harga jual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper