Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Secara Daring

Proses pembayaran dengan e-samsat ini khusus bagi yang tidak memiliki tunggakan pembayaran denda lebih dari satu tahun. Apabila memiliki denda biaya pajak yang lebih dari sebulan, maka Anda harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Ilustrasi warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antara
Ilustrasi warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Membayar pajak adalah kewajiban pemilik sepeda motor. Untuk memudahkan pemilik kendaraan di tengah pandemi, Samsat meluncurkan fitur e-samsat yang disesuaikan dengan provinsi domisili masing-masing pemilik sepeda motor.

Sebagai contoh, jika Anda tinggal di Jawa Barat, bisa menggunakan e-samsat dengan nama aplikasi Sambara.

Sementara itu, untuk warga di Jawa Tengah, bisa menggunakan aplikasi bernama Sakpole. Aplikasi e-samsat ini bisa diunduh di Play Store ataupun App Store.

Proses pembayaran dengan e-samsat ini khusus bagi yang tidak memiliki tunggakan pembayaran denda lebih dari satu tahun. Apabila memiliki denda biaya pajak yang lebih dari sebulan, maka Anda harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dirangkum dari laman Suzuki, berikut adalah syarat membayar pajak motor secara daring:

Kelengkapan BPKB

BPKB menjadi syarat penting untuk mengikuti cara bayar pajak motor online. Anda harus menyiapkan salinan BPKB sebanyak 1 lembar. Jika belum memiliki BPKB, Anda bisa meminta surat keterangan dari leasing berupa bukti kepemilikan kendaraan.

E-KTP

Siapkan e-KTP dari pemilik kendaraan, serta menyalinnya sebanyak 1 lembar. E-KTP ini harus dipindai dengan tampilan yang jelas, baik itu dari foto dan juga keterangan data diri.

Selain itu, pastikan bahwa alamat yang tertera di KTP sesuai dengan alamat di berkas STNK saat akan dikirimkan. Jika menggunakan alamat yang berbeda dengan tujuan pengiriman, maka perlu konfirmasi ke Call Center Samsat setempat.

STNK

Syarat berkas lainnya yang juga harus dipenuhi adalah STNK dari kendaraan beserta salinannya sebanyak 1 lembar saja. STNK harus disalin bolak balik dengan tampilan yang jelas. Pastikan Anda sudah mengecek kejelasannya sebelum dikirim.

Kendaraan Terdaftar

Pastikan bahwa Anda tidak telat membayar lebih dari sebulan dan kendaraan terdaftar sesuai dengan wilayah. Cari tahu di mana wilayah kendaraan tersebut terdaftar dan pastikan bahwa aplikasi untuk perpanjangan yang digunakan sesuai.

Alamat Email dan Nomor Ponsel

Syarat selanjutnya adalah alamat email yang masih aktif. Email ini sangat penting untuk mengirimkan informasi terkait berkas-berkas yang dikirim, serta proses pembayaran. Bagi yang belum memiliki email sebaiknya buat terlebih dahulu.

Selain email, Anda juga harus menyiapkan nomor ponsel yang masih aktif. Baik email maupun nomor ponsel ini sangat penting untuk memberikan kemudahan pihak Samsat dalam menghubungi pemilik kendaraan yang sedang proses pembayaran pajak.

Memiliki Rekening Bank

Anda juga harus menggunakan jenis rekening yang terintegrasi dan bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Beberapa bank yang sudah bekerja sama, antara lain BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, BCA, dan BNI.

Selain bank, pembayaran juga bisa dilakukan melalui e-commerce seperti Bukalapak atau Tokopedia. Jadi, jika Anda tidak memiliki rekening bank tersebut, maka Anda bisa menggunakan fitur dompet digital dari aplikasi e-commerce tersebut.

 

Cara Membayar Pajak Motor dengan e-samsat

Unduh Aplikasi

Langkah pertama cara bayar pajak motor online dengan mengunduh aplikasinya. Anda bisa menggunakan Play Store atau App Store untuk mendapatkan aplikasinya. Pastikan jenis aplikasi yang digunakan sudah sesuai dengan tempat kendaraan didaftarkan.

Pendaftaran

Setelah mengunduh, lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi kendaran, seperti nomor polisi sepeda motor. Pilih kantor Samsat di mana sebelumnya Anda melakukan perpanjangan. Cek apakah data sudah benar, kemudian tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera.

Mengecek Data Pembayaran

Cek ulang data yang tadi telah diunggah. Pada halaman berikutnya Anda akan melihat besaran biaya pajak yang harus dibayarkan. Cek apakah data nomor polisi dan biaya pajak sudah benar. Jika betul, klik lakukan pembayaran.

Mengisi Formulir Pembayaran

Selanjutnya adalah masuk ke formulir pembayaran. Anda hanya perlu memilih metode pembayaran yang tersedia sesuai dengan rekening yang dimiliki. Kemudian tentukan di mana nota kantor Samsat untuk mengambil nota pajak.

Jika sudah selesai Anda tinggal klik saja Pengajuan Kode Bayar dan tunggu hingga muncul kode bayar.

Melakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran dengan memasukan kode bayar yang telah didapatkan dari aplikasi. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih. Jangan lupa untuk menyimpan kode bayarnya.

Mendapatkan Berkas

Setelah membayar, Anda akan mendapatkan e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. Pihak Samsat akan mengirimkan berkas SKPD atau TBKP serta stiker Pengesahan STNK menggunakan jasa ekspedisi ke alamat sesuai KTP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper