Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna Motor Matik Ini Mesti Punya SIM CI, Berikut Daftarnya

Korlantas Polri menyatakan bahwa penggolongan SIM C berlaku pada Agustus 2021.
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII diberlakukan pada Agustus 2021.

Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa penggolongan SIM C berlaku pada Agustus.

“Betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres,” ujarnya dikutip Bisnis dari laman NTMCPolri.info, Selasa (3/8/2021).

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa SIM C ditujukan bagi sepeda motor dengan kapasitas 250cc. Adapun, SIM CI diperuntukkan bagi motor bermesin 250cc sampai 500cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500cc.

Saat nanti diberlakukan, para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM miliknya menjadi SIM CI.

Di Indonesia, ada sejumlah model motor matik dari beberapa merek yang menggunakan mesin di atas 250cc. Berikut daftarnya:

·         BMW C 400 GT
·         BMW C 400 X
·         Honda X-ADV
·         Vespa GTS Super Tech 300
·         Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
·         Max SYM 400i
·         Max SYM 600i
·         Cruisym 300i
·         Yamaha TMAX DX
 
Arief juga menjelaskan pembuatan SIM C akan menerapkan uji praktik yang berbeda dalam setiap golongannya. Sementara itu, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tidak ada perubahan sesuai dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Adapun, biaya perpanjangan ketiganya mencapai Rp75.000. Jumlah ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper