Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi kendaraan roda empat sebaiknya jangan coba-coba parkir di trotoar jalan. Pasalnya, selain tidak menghargai pengguna jalan lain, memarkir kendaraan juga dapat dikenakan sanksi cukup berat.
Dilansir dari laman Auto2000, Jumat (25/6/2021), pengemudi mobil dianjurkan tidak hanya patuh pada rambu lalu lintas tetapi juga menghargai pengguna jalan lain. Salah satu contoh menghargai pengguna jalan lain itu ialah tidak memarkir kendaraan di trotoar.
Kehadiran trotoar bertujuan agar keselamatan para pejalan kaki tetap terjamin. Trotoar juga dibuat terpisah atau tidak menyatu dengan jalan sehingga tidak mengganggu lalu lintas kendaraan.
Meskipun trotoar tersebut sepi atau bahkan tidak ada yang tengah berjalan, bukan berarti boleh dijadikan lokasi parkir mobil. Jika nekat melakukannya, maka sanksi siap menanti.
Sejauh ini, petugas Dinas Perhubungan juga acap kali menindak tegas pengemudi yang parkir di trotoar dengan cara derek paksa.
Merujuk pada Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki. Sangat jelas bahwa fasilitas ini dilarang untuk dikuasai secara pribadi.
Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, maka dua macam sanksi dapat dikenakan.
Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Jadi ada baiknya, pengemudi kendaraan untuk taat pada rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan penumpang, serta menghargai pengguna jalan lainnya.