Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Sanksi Parkir Kendaraan di Trotoar

Meskipun trotoar tersebut sepi atau bahkan tidak ada yang tengah berjalan, bukan berarti boleh dijadikan lokasi parkir mobil.
Warga melintas di jalur pedestrian di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/3). Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penataan trotoar di Jalan Sudirman-MH Thamrin sepanjang 6,6 kilometer yang ditargetkan selesai sebelum perhelatan Asian Games pada 18 Agustus mendatang dengan total anggaran senilai Rp180 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga melintas di jalur pedestrian di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/3). Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penataan trotoar di Jalan Sudirman-MH Thamrin sepanjang 6,6 kilometer yang ditargetkan selesai sebelum perhelatan Asian Games pada 18 Agustus mendatang dengan total anggaran senilai Rp180 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi kendaraan roda empat sebaiknya jangan coba-coba parkir di trotoar jalan. Pasalnya, selain tidak menghargai pengguna jalan lain, memarkir kendaraan juga dapat dikenakan sanksi cukup berat.

Dilansir dari laman Auto2000, Jumat (25/6/2021), pengemudi mobil dianjurkan tidak hanya patuh pada rambu lalu lintas tetapi juga menghargai pengguna jalan lain. Salah satu contoh menghargai pengguna jalan lain itu ialah tidak memarkir kendaraan di trotoar.

Kehadiran trotoar bertujuan agar keselamatan para pejalan kaki tetap terjamin. Trotoar juga dibuat terpisah atau tidak menyatu dengan jalan sehingga tidak mengganggu lalu lintas kendaraan.

Meskipun trotoar tersebut sepi atau bahkan tidak ada yang tengah berjalan, bukan berarti boleh dijadikan lokasi parkir mobil. Jika nekat melakukannya, maka sanksi siap menanti.

Sejauh ini, petugas Dinas Perhubungan juga acap kali menindak tegas pengemudi yang parkir di trotoar dengan cara derek paksa.

Merujuk pada Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki. Sangat jelas bahwa fasilitas ini dilarang untuk dikuasai secara pribadi.

Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, maka dua macam sanksi dapat dikenakan.

Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Jadi ada baiknya, pengemudi kendaraan untuk taat pada rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan penumpang, serta menghargai pengguna jalan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper