Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang pandemi Covid-19, banyak ditemui kasus kredit macet untuk pembayaran mobil dan motor. Sebagaimana diketahui pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran virus Corona memberikan dampak hebat terhadap perekonomian.
Banyak masyarakat merasakan penurunan pendapatan. Beberapa di antaranya harus menyerah dengan keadaan hingga tidak mampu membayar cicilan mobil atau motor.
Perusahaan pembiayaan lazimnya akan melakukan penarikan unit kendaraan milik konsumen yang proses pembayaran kreditnya macet. Nantinya kendaraan yang diambil karena kredit macet itu akan dilelang untuk melunasi sisa utang konsumen.
"Perusahaan pembiayaan tentunya memberikan keringanan pembayaran dengan restrukturisasi. Tapi kalau memang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa hutangnya," kata Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan, saat dihubungi Tempo, Kamis (3/6/2021).
Guna menghindari hal tersebut sebenarnya ada beberapa cara. Menurut Niko, perusahaan pembiayaan akan memberikan bantuan kepada konsumen yang mengalami kredit macet. Hanya saja, pihak leasing harus melihat kemampuan dari konsumen tersebut.
"Dari kami akan menilai dulu kemampuan konsumen, kalau memang masih bisa dibantu dengan restrukturisasi, maka akan kami bantu, tapi kalau memang benar-benar sudah tidak mampu, maka unit mobilnya akan kami minta untuk diserahkan agar bisa dilelang untuk melunasi sisa hutangnya," kata Niko.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan sekarang sudah mendapatkan keringanan berupa restrukturisasi. Hanya saja, Niko mengimbau konsumen jika ingin melakukan kredit kendaraan, harus disesuaikan dengan kemampuan pembayaran.
"Saran dari kami, jangan melakukan kredit di luar kemampuan membayar. Jika ada halangan dalam membayar cicilan (kredit macet), segera dikomunikasikan ke pihak perusahaan pembiayaan agar bisa dicarikan solusinya," ucapnya.