Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru tertentu terbukti ampuh mendongkrak penjualan pabrikan otomotif sepanjang Maret 2021.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), yang diterima Bisnis, Senin (12/4/2021), penjualan dari pabrik ke dealer atau wholesales roda empat pada Maret 2021 mencapai 84.910 unit, naik 72,6 persen dibandingkan Februari.
Sementara itu, penjualan ritel mobil pada bulan lalu tercatat sebanyak 77.511 unit. Angka ini naik 65,1 persen jika disandingkan dengan kinerja penjualan Februari 2021 yang meraih 46.943 unit.
Tak hanya secara bulanan, relaksasi pajak yang digulirkan pemerintah juga berhasil mendorong penjualan mobil secara tahunan. Gaikindo mencatat, wholesales pada Maret 2021 tumbuh 10,5 persen, sedangkan penjualan ritel naik 28,2 persen secara tahunan (yoy).
Meski demikian, total kumulatif penjualan mobil pada kuartal pertama tahun ini masih sedikit tertekan dibandingkan tahun lalu. Sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, wholesales roda empat meraih 187.021 unit, turun 21,1 persen dibandingkan kuartal I/2020.
Adapun pada periode yang sama penjualan ritel sepanjang Januari–Maret 2021 tercatat sebanyak 178.450 unit. Volume ini merosot 18,7 persen jika dikomparasikan dengan kuartal I/2020 yang membukukan 219.366 unit penjualan.
Pemerintah secara resmi memberikan diskon PPnBM 100 persen pada 1 Maret 2021. Aturan yang berdampak pada penurunan harga mobil ini akan berlaku hingga Mei 2021. Selanjutnya, insentif tersebut akan direlaksasi secara bertahap.
Pada Juni hingga Agustus pemerintah akan menanggung 50 persen PPnBM dan September–November 25 persen. Insentif ini berlaku untuk kendaraan penumpang 4x2, 1.500 cc ke bawah, dan diproduksi di Indonesia dengan kandungan lokal 70 persen.
Total ada 21 model yang mendapatkan relaksasi pajak, mulai dari Toyota Avanza, Honda Brio, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander Cross, Suzuki XL7, hingga Wuling Confero.
Namun, sejak April, Kementerian Perindustrian memperluas kebijakan PPnBM untuk kendaraan berkapasitas maksimal 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia, serta memiliki komponen lokal 60 persen. Kini, total penerima relaksasi pajak mencapai 29 mobil.