Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini dipastikan membuat industri pelumas dalam negeri semakin tertekan.
“Larangan mudik pasti berpengaruh pada penjualan karena saat mudik orang ingin kendaraan dalam kondisi prima dengan mengganti oli” ujar Executive Chairman PT Exxonmobil Lubricants Indonesia Patrick Adhiatmadja, dalam jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).
Patrick mengatakan bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh industri dalam negeri dipastikan mengalami penurunan permintaan, tak terkecuali industri pelumas. Hal ini pun menjadi tantangan bagi para pemain industri.
“Untuk kami menjadi dilema karena ketika memproduksi pelumas lebih banyak, kami jadi menyimpan stok. Tentunya itu tidak kami inginkan. Namun, ketika kami memberhentikan produksi, saat pasar kembali bergeliat kami tidak bisa memenuhi pasar,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah kondisi seperti ini, pelaku industri harus bisa beradaptasi dengan era kenormalan baru, serta memahami batasan-batasan pergerakan dalam mobilitas.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri tahun 2021.
Peraturan yang akan dirilis tersebut sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Larangan berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021.
“Pemerintah melalui PMK menyampaikan larangan mudik dan sudah disiapkan surat edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,” kata Airlangga dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (7/4/2021).
Keputusan larangan mudik Lebaran ini diambil lantaran angka penularan Covid-19 secara nasional masih tinggi. Pelajaran dari momentum liburan panjang pada tahun lalu juga terbukti memiliki korelasi dengan peningkatan angka penularan virus.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi menyampaikan kendaraan bermotor umum dan kendaraan perseorangan mulai dari bus penumpang, bus umum dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Pengecualian untuk yang bekerja perjalanan dinas untuk ASN, BUMN, BUMD, Polri, TNI, swasta dengan surat tugas tanda tangan basah dari pimpinan. Kunjungan keluarga sakit kunjungan duka dan anggota keluarga meninggal juga ibu hamil dengan satu orang pendamping,” tutur Budi.