Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PPnBM 2.500 cc, Menperin Harap Dongkrak Penjualan

Perluasan Diskon Pajak Mobil, Menperin Harap Penjualan Lebih Terdongkrak
Seorang pekerja mengawasi proses pengelasan atau welding yang dilakukan oleh robot di pabrik perakitan Suzuki Cikarang, Jawa Barat, Selasa (19/2/2018) /Bisnis.com, Muhammad Khadafi
Seorang pekerja mengawasi proses pengelasan atau welding yang dilakukan oleh robot di pabrik perakitan Suzuki Cikarang, Jawa Barat, Selasa (19/2/2018) /Bisnis.com, Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) mobil hingga kapasitas mesin 2.500 cc.

Hal itu guna lebih mendorong penjualan kendaraan bermotor roda empat produksi dalam negeri.

Sebelumnya, relaksasi PPnBM DTP telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sekitar 140 persen bila dibandingkan penjualan Februari 2021.

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Adapun varian kendaraan yang mendapatkan perluasan PPnBM tersebut diproduksi oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dan PT Honda Prospect Motor.

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839/2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Menurut Agus, tipe mobil yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian, serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” ujar Agus.

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase.

Agus menuturkan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk. Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839/2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169/2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.

"Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," kata Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper